Berita Pilihan
Sosialisasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan (RISS 2019) kepada Petani Swadaya di Kabupaten Kabupa

Kamis, 23 Des 2021, 09:43:59 WIB - 29 | Administrator
Painan. Persoalan yang kerap dihadapi oleh petani sawit swadaya di beberapa Provinsi di Indonesia, juga dialami oleh petani swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan. Masalah legalitas lahan, produktivitas, kualitas TBS, lemahnya pengetahuan, lemahnya kelembagaan petani dan kemitraan yang buruk dengan pabrik, menjadi faktor utama dari tidak stabilnya harga TBS di tingkat petani. Selain itu, Provinsi Sumatera Barat adalah contoh Provinsi dari 6 Provinsi di Sumatera yang belum tersedia Kelompok Petani Swadaya yang bersertifikat RSPO. Sementara Provinsi lainnya, seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, telah lebih dulu memiliki Kelompok Petani bersertifikat RSPO dan bahkan juga bersertifikat ISPO.
Diharapkan Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan dapat menjadi Kabupaten selanjutnya yang memiliki Petani Bersertifikat RSPO di Sumatera Barat, dan dapat menjadi tempat belajar bagi kelompok petani lainnya di Provinsi Sumatera Barat dalam hal sertifikasi RSPO. Permintaan pasar terhadap minyak sawit berkelanjutan telah menjadi kenyataan sebagai akibat dari kekhawatiran terhadap dampak negatif produksi minyak sawit secara tidak berkelanjutan. Sebagai jalan keluar, para pihak yang berkepentingan terhadap industri berbasis minyak sawit membentuk organisasi nirlaba disebut Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO memberikan perhatian sangat besar terhadap petani kelapa sawit karena kelapa sawit mempunyai peranan penting dalam pengentasan kemiskinan, penyebar luasan pembangunan, dan sumber devisa negara.
Oleh sebab itu RSPO bersama dengan Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Fortasbi) mengadakan Sosialisasi RISS 2019 sebagai acuan bagi petani swadaya dalam mengikuti sertifikasi ini. RSPO dan Fortasbi mendukung kegiatan persiapan petani agar dapat disertifikasi sehingga petani juga dapat memanfaatkan pasar minyak sawit seluas mungkin seperti perusahaan besar yang telah bersertifikat RSPO.
Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir, hadir sebagai pembuka acara Kepala Dinas Pertanian yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan, Hamijon, S.P., M.Si. yang menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menambah wawasan dan pengentahuan petani sawit swadaya dalam mengelola usahanya. Tujuan dari kegiatan ini adalah: 1. Sosialisasi tentang standar RSPO terbaru yaitu RISS 2019; 2. Memberikan pemahaman tentang Strategi Kelompok Petani Swadaya menuju sertifikasi RSPO menggunakan RISS 2019; Hasil yang diharapkan : 1. Peserta memahami tentang Prinsip dan Kriteria RSPO untuk Petani Swadaya; 2. Peserta memahami langkah dan strategi menuju Sertifikasi RSPO dari tahap Kelayakan (Eligible) hingga tahap Tonggak Capaian B; 3. Peserta memiliki perencanaan bersama menuju sertifikasi RSPO;
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta berasal dari Petani Swadaya, Perusahaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas-dinas terkait di Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda