Berita Pilihan
Sosialisasi Penerapan Cara Yang Baik Terkait Limbah pada RPH

Kamis, 08 Mei 2025, 11:21:17 WIB - 12 | BIDANG KESWAN DAN KESMAVETBidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian pada Rabu (7/05/2025) mengikuti Pertemuan virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Pertemuan ini berupa sosialisasi yang mengangkat tema tentang Penerapan Cara Yang Baik Terkait Limbah pada Rumah Potong Hewan. Acara ini diikuti oleh Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sedangkan dari Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian, dihadiri oleh fungsional Medik Veteriner Muda, drh. Indosrizal. Adapun materi yang disampaikan Direktorat Kesmavet adalah terkait dengan penanganan limhah pada Rumah Potong Hewan. Rumah Potong Hewan disingkat RPH, adalah suatu bangunan atau komplek bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. RPH merupakan unit pelayanan dalam penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal yang harus memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kehalalan pangan yang ditetapkan. Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 60, bahwa (1) Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib memenuhi perizinan berusaha berupa Nomor Kontrol Veteriner dari pemerintah daerah provinsi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pasal (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan NKV. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 pada pasal (60) ayat 1 bahwa Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, pasal 28 bahwa produk hewan hasil produksi dalam negeri hanya dapat diedarkan apabila berasal dari unit usaha yang telah memiliki NKV, dan unit usaha yang sedang dalam pembinaan penerapan cara yang baik. Aspek penting RPH terdiri dari aspek teknis, yang penjabarannya adalah sebagai sarana pemotongan hewan dan penanganan daging yang benar, pencegahan penularan zoonosis. Aspek sosial terkait dengan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar RPH dan relasi sosial yang terbangun antara pemangku kepentingan di RPH dan aspek ekonomi terkait dengan pembagian dari rantai agribisnis, berupa pertambahan nilai akibat perubahan dari hewan hidup menjadi daging dan produk samping kegiatan pemotongan hewan. Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berperan penting terkait RPH antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, BPJPH, Badan Pangan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan & Bappenas, BPOM dan Kementerian Kesehatan dengan regulasi masing-masing yang menjadi mandat perizinan berusaha berbasis risiko. Pengertian Limbah Limbah adalah sisa hasil kegiatan atau proses, baik yang berasal dari kegiatan manusia, industri maupun alam, yang sudah tidak digunakan lagi dan dibuang. Limbah bisa berbentuk padat, cair atau gas, dan dapat bersifat organik (mudah terurai secara alami) maupun anorganik (sulit terurai). Limbah dari RPH-R berupa limbah cair dan limbah padat. Limbah cair terdiri atas darah yang harus dipisahkan dari proses IPAL, sisa darah, air yang berasal dari shring tank, air yang digunakan untuk sanitasi dan limbah cair domestik. Sedangkan limbah padat terdiri dari kotoran hewan, bangkai atau produk yang tidak sesuai kriteria (tidak halal dan atau produk yang tidak dapat digunakan), isi saluran pencernaan, serpihan (daging, kulit, tulang, lemak, tetelan dan jeroan), empedu dan sisa potongan ekor dan limbah padat domestik. Limbah cair dipisahkan dari darah, padatan sisa bulu, lemak dan sisa padatan produksi lainnya, kapasitas IPAL sesuai dengan skala pemotongan, sebelum dibuang, IPAL harus mencapai baku mutu air limbah ( sesuai dengan Peraturan Menteri yang membidangi Lingkungan Hidup tentang standar baku mutu air limbah), IPAL harus dirawat agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan dari bau dan/atau akibat kebocoran IPAL. Untuk memantau kebocoran IPAL dilakukan pemeriksaan air sumur atau air tanah di sekitar RPH dan penanganan limbah cair dapat dilakukan dengan metode kimiawi atau biologis. Limbah cair domestik dari toilet/kamar mandi/mushola/kantin diolah sesuai dengan jumlah Peraturan Menteri yang membidangi Lingkungan Hidup tentang standar baku mutu air limbah. Demikian hasil pertemuan zoom dari Direktorat Kesmavet Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, semoga pertemuan ini memberikan wawasan bagi Dinas Yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kabupaten Pesisir Selatan.(ndz)
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 39,606 Semua Pengunjung | 72,138 Total Kunjungan | 216.73.216.121, IP Address Anda