Berita Pilihan
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEMOTONGAN BETINA RUMINANSIA PRODUKTIF
Kamis, 19 Mei 2022, 20:35:44 WIB - 28 |
BIDANG KESWAN DAN KESMAVET |
|||
NO |
RINCIAN |
URAIAN KEGIATAN |
|
1. |
Nama Kegiatan |
: |
RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEMOTONGAN BETINA RUMINANSIA PRODUKTIF |
2. |
Tanggal Kegiatan |
: |
18 Mei 2022 |
3. |
Pelaksana |
: |
Sri Rita Setiawati, S. Pt, MM (Kabid Keswan dan Kesmavet) Khairul, S. Pt (Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda) . |
4. |
Lokasi Kegiatan |
: |
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat |
5. |
Tujuan Kegiatan |
: |
Pemahaman tentang amanat UU no 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Permentan no. 35 tahun 2011 tentang Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif. |
6. |
Hasil Kegiatan |
: |
Dalam amanat UU no 41 tahun 2014 pasal 18 ayat (4) berbunyi : setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil produktif atau ternak ruminansia besar produktif. Adapun sangsi hukum yang bisa dijatuhkan akibat pelanggaran tersbut tertuang pada pasal 86 huruf (a) dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000 dan pasal 86 huruf (b) dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000. |
7. |
Tanggapan/Ekpos |
: |
Tujuan kegiatan pengendalian adalah untuk mencegah pemotongan betina produktif baik di RPH maupun diluar RPH, karena betina produktif merupakan mesin produksi yang harus dilindungi oleh sebab itu pemotongannya harus dikendalikan sehingga ternak betina yang dapat diselamatkan tersbut akan mempertahankan akseptor pelaksanaan SIKOMANDAN. Sasaran kegiatan untuk menurunkan pemotongan betina produktif sebesar 20% . Kegiatan pengawasan dilaksanakan melalui : a. Kegiatan pengawasan hulu (pasar hewan ternak, jagal, dsn check point) dilaksanakan oleh petugas pengawasan kesmavet bersama dengan petugas teknis bidang peternakan dan keswan dibawah koordinasi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan keswan. b. Kegiatan pengawasan hilir (Rumah Potong Hewan Ruminansia/RPH) dilaksanakan oleh petugas antemortem-postmortem dan petugas pengawasan kesmavet dibawah koordinasi dinas kab/kota yang membidangi fungsi peternakan dan keswan. c. Kegiatan pengawasan di hulu dan hilir dapat melibatkan pihak kepolisian dalam hal sosialisasi, pembinaan dan bantuan pengamanan. |
(korespondensi Sri Rita Setiawati, edited by Pertanian Wisata Channel)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda