Berita Pilihan
Peninjauan Dalam Rangka Studi Tiru ke RPH Kota Bukittinggi
Selasa, 12 Nov 2024, 13:02:42 WIB - 12 | BIDANG KESWAN DAN KESMAVET
Dalam upaya pemenuhan persyaratan teknis rencana pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia RPH-R di Kabupaten Pesisir Selatan pada Tahun Anggaran 2025, maka Bidang Keswan dan Kesmavet pada Senin dan Selasa, 11 s.d 12 November 2024, melakukan kunjungan hearing dengan Dinas Pertanian dan Pangan, dan studi tiru ke Rumah Potong Hewan Kota Bukittinggi.
Latar belakang RPH Kota Bukittinggi dijadikan lokasi studi tiru adalah karena RPH Kota Bukittinggi sudah mengantongi Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) melalui sertifikat yang diberikan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, drh. Erinaldi, MM., Nomor 524/198a/Keswan-Kesmavet/2023 tanggal 11 November 2023 dan Lampiran Sertifikat Halal (The Attachment of Halal Certificate) oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, sesuai dengan Nomor Sertifikat ID 13220000002471219.
Tim Keswan dan Kesmavet yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, ibu Sri Rita Setiawati, S.Pt., MM, dan diikuti pejabat fungsional medik veteriner, drh. Indosrizal, pejabat fungsional pengawas bibit ternak, bapak Khairul, S.Pt, dan Fitriani, S.Pt dan staf diantaranya drh. Hayatul Fitro dan Fressa Meliam Suri, SE. Pada kunjungan ke Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi yang beralamat di Jalan Syech Jamil Jambek Nomor 40 Kota Bukittinggi. Tim Keswan bertemu dengan Kepala Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan, drh. Effi Silvia. Informasi dari bu Effi, bahwa RPH Ruminansia Kota Bukittinggi merupakan tempat jasa pemotongan hewan yang terletak di jalan Pemuda Nomor 2 Kota Bukittinggi. RPH Kota Bukittinggi berdiri sejak Tahun 1916 dan merupakan bangunan konstruksi Belanda. Karena lokasi RPH Ruminansia yang ada sekarang sangat berdekatan dengan pemukiman penduduk, maka Pemerintah Kota Bukittinggi akan melakukan relokasi RPH ke Talaok Kota Bukittinggi, yang saat ini masih dalam proses pembangunan, terkait rencana ini, tim Keswan hanya bisa melihat DED (Detail Engineering Design) pembangunan RPH.
Selanjutnya tim Keswan melakukan kunjungan ke RPH Kota Bukittinggi, pada kesempatan ini Tim Keswan bertemu dengan Kepala Tata Usaha UPTD Rumah Potong Hewan, ibu Dian Destria, S.Pt dan Fungsional Medik Veteriner, drh. Yulia Suci Rahmadani. Bangunan RPH Kota Bukittinggi setidaknya sudah memenuhi standard yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meet Cutting Plant). Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat umum. Bangunan RPH Kota Bukittinggi mempunyai bangunan dan tata letak yang meliputi: 1. Bangunan utama
2. Area penurunan hewan dan kandang penampungan/ kandang istirahat hewan
3. Ruang pelayanan
4. Area pemuatan (loading) karkas/daging.
5. Kantor administrasi dan kantor dokter hewan
6. Kantin dan musholla
RPH Kota Bukittinggi juga difasilitasi tempat pencucian organ dalam dan pemisahan antara jeroan hijau dan jeroan merah. Jenis ternak yang masuk untuk dilakukan penyembelihan di RPH adalah ternak sapi lokal dan ternak sapi Brahman Cross (BX). Tempat masuk juga berbeda, karena lokasi penyembelihan sapi lokal cukup dilakukan dengan cara dirobohkan di lokasi penyembelihan manual. Hewan dirobohkan dengan metode Burley dan Metode Rope Squeeze. Sedangkan untuk sapi Brahman Cross, sebelum penyembelihan, sapi masuk ke gang way dan dimasukkan ke mesin perobohan sapi (cruddle) selanjutnya sapi siap dilakukan penyembelihan.
Adapun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan pemotongan di UPTD RPH adalah:
1. Ternak masuk dilakukan pemeriksaan dokumen, dan ternak diarahkan ke kandang penampungan dan istirahat minimal 12 jam.
2. Selama dalam kandang penampungan, ternak dilakukan pemeriksaan ante mortem
3. Selanjutnya jika pemeriksaan ante mortem sesuai persyaratan, maka boleh dilakukan penyembelihan, dan tidak sesuai persyaratan ante mortem, maka penyembelihan ternak ditolak.
4. Setelah penyembelihan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepala, pengulitan, pengeluaran organ dalam (jeroan), pembelahan karkas dan pembersihan jeroan.
5. Kemudian dilakukan pemeriksaan post mortem, jika tidak ada temuan kasus penyakit, maka diberikan stempel daging dan siap ditransportasikan ke unit pemasaran
6. Bagian karkas yang tidak lulus pemeriksaan post mortem, maka bagian tersebut diafkir.
Terkait dengan Kebijakan Halal di UPTD RPH Kota Bukittinggi, maka RPH Kota Bukittinggi secara konsisten dan berkesinambungan melakukan tindakan:
1. Mematuhi peraturan perundangan terkait Jaminan Produk Halal
2. Menggunakan Bahan Hahal dan melaksanakan Proses Produk Hahal
3. Menyiapkan Sumber Daya Manusia atau Juru Sembelih Halal yang mendukung pelaksanaan proses produk halal
4. Melaksanakan sosialisasi dan komunikasi kebijakan halal pada seluruh pihak untuk memberikan kepastian bahwa semua personil untuk menjaga integritas halal.
Demikian diskusi atas pertemuan studi tiru ke Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Bukittinggi, semoga dapat memberikan pengalaman berharga dan referensi terkait rencana pembangunan RPH Ruminansia di Kabupaten Pesisir Selatan.(ndz)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 2 Pengunjung Kemarin | 39,607 Semua Pengunjung | 72,139 Total Kunjungan | 216.73.216.121, IP Address Anda