Berita Pilihan
PENGOBATAN HEWAN DI PUSKESWAN TERPADU PAINAN
Kamis, 13 Jan 2022, 17:31:05 WIB - 56 |
BIDANG KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER. Puskeswan Terpadu Painan melaksanakan pelayanan pengobatan hewan, Kamis, 13 Januari 2022.
Drh. Suci, Pelaksana Pada Puskewan Terpadu Painan mengatakan tujuan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan tindakan pengobatan terhadap hewan masyarakat sesuai gejala, melihat kondisi hewan dan mendiagnosa penyakit hewan berdasarkan hasil wawancara dengan si pemilik
"Dengan diagnosa yang tepat dan tindakan pengobatan yang cepat dan tepat diharapkan hewan dapat sembuh" kata Suci.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakata Veteriner Dinas Pertanian Kab.Pesisir Selatan, Sri Rita Setiawati, S.Pt, M.M., mengingatkan kembali tentang fungsi Puskewan sesuai dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kesehatan Hewan Terpadu, pada Pasal 4 (1) Puskeswan mempunyai tugas : a. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya; b. Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; dan c. Memberikan surat keterangan kesehatan hewan. (2) Surat keterangan Kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk keperluan pembinaan dan pengawasan kesehatan hewan di wilayah kerjanya.
Selanjutnya dalam pasal 5 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Puskeswan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan penyehatan hewan; b. pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; c. pelaksanaan epidemiologik; d. pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; e. pemberian pelayanan jasa veteriner; f. pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan kelompok Tani Ternak; g. pelaksanaan Inseminasi Buatan; h. pelaksanaan pemeriksaan kebuntingan; dan i. pelaksanaan pemeriksaan dan pengobatan gangguan reproduksi. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Puskeswan melakukan kegiatan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Disamping menyelenggarakan fungsi pada ayat (1), Puskeswan juga melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga, melaksanakan tugas teknis operasional atau teknis penunjang dan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. (Sumber : https://jdih.pesisirselatankab.go.id/files/peraturan_23-08-2018-03-45-13.pdf) (Korespondensi : Sri Rita Setiawati, edited by Pertanian Wisata Channel)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda