Berita Pilihan
MENGENAL STD-B, PERMUDAH SERTIFIKASI ISPO UNTUK PEKEBUN RAKYAT
Selasa, 11 Jan 2022, 12:10:49 WIB - 72 |
Painan. Untuk mempercepat sertifikasi ISPO, Pekebun Rakyat sendiri harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang secara teknis diterbitkan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.
"STDB ini penting untuk transparansi ISPO dan menjadi sertifikasi telusur dan produk sawit," tutur Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Dedi Junaedi dalam Webinar Kesiapan Implementasi Sertifikasi ISPO bagi Pekebun yang digelar PIS AGRO, Kamis (27/5).
Untuk diketahui, Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit.
Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. STDB juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha.
Status masa berlakunya STD-B tersebut, selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan oleh Pekebun yang namanya tertera. Sehingga menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya. Sebagai catatan, pendaftaran pekebun tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya.
Sesuai dengan lampiran I Permentan No.98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati/Walikota juga mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan. Diakui Dedi dari total areal luas perkebunan kelapa sawit rakyat yang baru memiliki (STDB) sebanyak 40.800 hektar (Ha). Secara nasional STDB baru mencapai sebanyak 23.000 hektar.
"Tahun 2021, Ditargetkan 10 ribu Pekebun sudah mendapatkan STDB di 7 Provinsi. Sedangkan untuk 2022, ditargetkan 20 ribu Pekebun di 16 Provinsi," harap Dedi.
Selain mempermudah sertifikasi ISPO, STDB ini juga bermanfaat dalam kelengkapan mendapatkan bantuan Pemerintah melalui APBN serta Pendanaan lainnya.
Persyaratan untuk mendapatkan STDB ini adalah ::
- Surat Permohonan (asli)
- Fotokopi KTP/ surat keterangan domisili
- Surat keterangan kepemilikan kebun dari kepala desa (asli)
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (SHM/SKT)
- Surat keterangan asal-usul benih/ sertifikat benih
- Surat pernyataan penjualan/ penyerahan benih (asli)
- Sketsa lokasi kebun
- Surat pernyataan memiliki sebidang tanah/ kebun (asli)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan
2. Pemohon menerima peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat
3. Pemohon menerima penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan
4. Keseluruhan proses di atas membutuhkan waktu selama enam (6) hari.
5. Pemohon STDB juga tidak perlu khawatir soal biaya registrasi sebab proses ini tidak dipungut biaya alias gratis.
(Sumber : https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/kebun/16791-Mengenal-STD-B-Permudah-Sertifikasi-ISPO-untuk-Pekebun-Rakyat, edited by Pertanian Wisata Channel)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda