Berita Pilihan
FGD PENYUSUNAN MATERI TEKNIS DOKUMEN RENCANA DETAIL TATA RUANG PERKOTAAN PAINAN
Kamis, 04 Agu 2022, 12:58:46 WIB - 24 |
BIDANG SARANA DAN PRASARANA. Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan diwakili oleh Pejabat Fungsional Oktanovia, S.P., mengikuti Focus Gropu Discussion (FGD) Penyusunan Materi Teknis Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Painan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Irigasi Lantai II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Pesisir Selatan. Kamis, 4 Agustus 2022.
Agenda pertemuan ini adalah penyesuaian dokumen RDTR Perkotaan Painan. Seperti diketahui Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. Di Indonesia, terdapat dua jenis perencanaan utama yaitu Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang (RTR) yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mencapai target pembangunan dalam jangka waktu dan lingkup tertentu. Rencana tata ruang terbagi menjadi 2, yakni rencana umum yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota dan rencana rinci yang terdiri dari RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota).
Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ). Adapun yang menjadi muatan substansi dari RDTR adalah tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota menggantikan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penyusunan substansi RDTR. Pada peraturan baru, terdapat perubahan susunan materi substansi dari dokumen RDTR. Pada peraturan yang baru, dokumen RDTR secara keseluruhan terdiri dari 7 bab, yang juga mengubah sub bab ketentuan khusus dan standar teknis menjadi materi wajib yang harus ada di dalam dokumen RDTR. (sumber : http://www.tataruang.id/2021/07/31/mengenal-rencana-detail-tata-ruang-rdtr/) (korespondensi Oktanovia, editing by Pertanian Wisata Channel)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda