Berita Pilihan
EVALUASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI 2021 DAN RDKK 2022 KOTO XI TARUSAN
Rabu, 29 Des 2021, 19:24:37 WIB - 63 |
BPP KOTO XI TARUSAN. Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, oleh sebab itu pupuk harus tersedia sesuai dengan prinsip yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat, untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan verifikasi dan validasi penerima pupuk bersubsidi, maka Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Koto XI Tarusan, mengadakan pertemuan evaluasi pupuk bersubsidi 2021 dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2022 pada hari Rabu, 29 Desember 2021 di Ruang Pertemuan BPP Koto XI Tarusan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya
Pimpinan BPP Koto XI Tarusan, Guswardi, A.Md, menjelaskan sangat penting untuk mengevaluasi kebijakan terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan penyusunan RDKK agar kedepan proses penyalurannya dapat terwujud dengan baik dan benar secara maksimal, jadi dengan adanya pertemuan ini, evaluasi terhadap proses penyaluran pupuk, ketersediaan pupuk di kios, pelaporan dan kendala lain akan terinventarisasi serta dicarikan solusinya untuk tahun 2022. Sedangkan untuk RDKK 2022 diupayakan pengimputan data petani berupa Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Nama Kelompok Tani dan lain-lain akan disesuaikan berdasarkan pengusulan dari Kelompok Tani Melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), untuk pembuatan Kartu Tani yang akan digunakan oleh petani dalam membeli pupuk. Sambil menunggu Kartu Tani ini aktif, pola pembelian pupuk oleh petani ke kios akan disepakati bersama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pupuk menjadi salah satu instrument penting dalam keberhasilan budidaya tanaman pangan di tingkat petani, dan membantu petani dalam mengusahakan budidaya tanaman padi karena hampir seluruh petani merupakan petani penggarap dengan kemampuan ekonomi terbatas, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan dan bukan barang dalam perdagangan sehingga penerima pupuk bersubsidi ini sangat spesifik. Pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK, tutup Guswardi. (Pertanian Wisata Channel)
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda