Berita Pilihan
DINAS PERTANIAN LAKSANAKAN SURVEY CALON KIOS PENGENCER PUPUK BERSUBSIDI
Kamis, 17 Mar 2022, 10:43:01 WIB - 30 |
BIDANG BSP. Okvira Rinaldo, S.E., Analis Sarana dan Prasarana melaksanakan survey calon kios pengecer pupuk bersubsidi di Air Batu Nagari Tanah Bajali Inderapura, kec. Air Pura. Selasa, 15 Maret 2022. Tim didampingi oleh Pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Air Pura, Gusrianto, S.P.
Seperti kita ketahui Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Agar bisa memenuhi prinsip 6T, pengawalan dan identifikasi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta verifikasi kelayakan calon kios pengecer.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo Edhy, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.
Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK.
Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.
Korespondensi Novrianto, edited by Pertanian Wisata Channel
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 39,601 Semua Pengunjung | 72,133 Total Kunjungan | 216.73.216.180, IP Address Anda