Selasa, 28 Mei 2024 Bidang perkebunan diwakili oleh Wardi, S.TP dan Doni Saputra menghadiri bimbingan teknis penilaian fisik kebun lahan peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang di selenggarakan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Barat. Peserta bimbingan teknis berasal dari 7 kabupaten pelaksana kegiatan PSR, narasumber sendiri berasal dari Dirjen Perkebunan dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Sumatera barat merupakan propinsi kedua yang menyelenggarakan kegiatan ini, setelah propinsi Riau. Latar belakang dari kegiatan ini sendiri adalah untuk mengukur keberhasilan kegiatan PSR, dalam penilaian kebun ini ditetapkan kriteria penilaian. Kegiatan diselenggarakan selama 3 hari, pada hari pertama peserta dijelaskan terkait juknis dalam melakukan penilaian fisik kebun yang diatur pada Surat Edaran Nomor : 168/SE/KB. 410/E/02/204 Kriteria penilaian Fisik Kebun ada 3 yaitu • Indikator Keragaan Tanaman yaitu jumlah batang per Ha dan Tanaman menghasilkan dengan bobot tandan buah segar diatas 3,5 Kg • Indikator Sarana dan Prasarana yaitu jalan produksi , Tempat pengumpulan hasil • lndikator Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yaitu penyakit, hama dan gulma Pada hari kedua dilakukan praktek penilaian fisik kebun di lahan PSR Koperasi KUD Tiku V Jorong Di Kabupaten Agam yang koperasi ini merupakan plasma/bermitra dengan PT. Mutiara Agam. Luasan lahan total koperasi ini 3.000 Ha sedangkan lahan yang sudah melakukan kegiatan PSR 400 Ha. Lokasi penilaian Kebun berada 200 m dari kantor, dengan luasan yang dilakukan penilaian adalah 6 Ha yang dibagi 2 Ha perkelompok. Berdasarkan hasil penilaian ditemukan jumlah pokok per Ha tidak memenuhi standar berdasarkan jarak tanam, Tandan Buah Segar (TBS) dengan bobot 3,5 Ha dan serangan penyakit genoderma. Pada hari Ke 3 hasil penilain kelompok di presentasikan, hasil penilaian kelompok beragam, berdasarkan hasil penilaian ini dibuatkan berita acara perbaikan yang harus dilakukan oleh koperasi. Jika diratakan hasil penilaian kelompok koperasi ini diberikan nilai B, dan akan dilakukan penilaian kembali setelah 6 bulan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!