Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
TPH - PERTEMUAN KOORDINASI LAHAN, PENERAPN INDOGAP DAN REGISTRASI INDOGAP DI AULA BPTPH PROV. SUMBAR
30 Nov 2023 13:26:53 WIB 14x dibaca
BIDANG TPH
Pertemuan koordinasi Registrasi lahan, penerapan IndoGAP dan registrasi IndoGAP
Aula BPTPH Provinsi Sumatera Barat
30 November 2023
Penerapan standar mutu tanaman pangan.
Kategori SNI:
1. SNI Produk,
2. SNI Proses,
3. SNI Jasa,
4. SNI sistem manajemen,
5. SNI personel.
SNI 8969-2021 Indonesia good agriculture practices (IndoGAP)- cara budidaya tanaman pangan yang baik.
1. Digunakan untuk produk organik dan non organik,
2. Mengacu pada Acean GAP dan Global GAP.
3. Mengatur segala tata cara dan metode budidaya tanaman pangan, dari awal pemilihan lahan sampai dengan panen dan pasca panen.
Sertifikasi Indo GAP
1. Registrasi kebun/ lahan usaha tanaman pangan. Mengacu pada permentan 53 tahun 2018.
-> 113 indikator di checklist
-> dinas pertanian (menjamim keamanan pangan).
2. IndoGAP tanaman pangan
-> 227 indikator di checklist.
Yg bisa di registrasi:
Padi, kacang-kacangan, shorgum, jagung, porang
Registrasi kebun dijadikan sebagai acuan kerja penyuluh karena dapat menggambarkan jumlah petani/ kelompok tani yg sudah melaksanakan budidaya pangan yg baik.
Registrasi lahan berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Dokumen registrasi kebun/lahan
1. Surat permohonan,
2. Data pemohon
3. SOP Budidaya,
4. Buku kerja petani beserta catatan lainnya (harus sudah terisi),
5. Checklist penilaian lapang,
6. Ringkasan laporan penilaian lapang,
7. Bukti dokumentasi hasil penilaian lapang (bisa berupa foto).
IndoGAP penting untuk menjamin mutu pangan