Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Nagari Palokan Inderapura Kecamatan Air Pura Kabu
11 Jun 2024 11:12:32 WIB 10x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit yang berasal dari Pekebun Kelapa Sawit di Nagari Palokan Inderapura baik yang telah bergabung dalam kelembagaan maupun belum bergabung dalam kelembagaan.Pelaksanaan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit di Gedung Serba Guna Nagari Palokan Inderapura Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan. Materi yang di sampaikan tentang Program Pemerintah Menuju Sawit Berkelanjutan, Mekanisme Surat Tanda Daftra Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Manfaat STD-B adalah Pendataan untuk mendukung statistik Perkebunan, Persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, Persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya.Tujuan STD-B adalah Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, Membantu Kementrian Pertanian dalam penyalurkan program Pemerintah seperti : Program Subsidi pupuk, benih dan lainnya, Mewujudkan tata Kelola uasaha budaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, Membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejateraan pekebun.Mendorong terwujudnya praktif pengelolaan perkebunan yang baik, Memastikan pengolahan Sumber daya alam yang berbasis dikelola secara berkelanjutan.Prosedur yang dilalui adalah Pengajuan berkas permohonan oleh pemilik lahan, Penerimaan dan Pembukuan berkas oleh pengurus, Pemeriksaan oleh Kelapa Dinas, Pemeriksaan oleh Tim, Indentivikasi lapangan, Penandatangan STD-B, Penyeraan STD-B ke Pekebun