Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Nagari Lunang II Kecamatan Lunang Kabupaten Pesis
11 Jun 2024 10:49:52 WIB 6x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftra Budidaya (STD-B) kelapa sawit berjumlah 83 ( delapan puluh tiga ) orang yang berasal dari Pekebun Kelapa Sawit di Nagari Lunang II baik yang telah bergabung dalam kelembagaan maupun belum bergabung dalam kelembagaan. Pelaksanaan Sosialiasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit di Kantor Wali Nagari Lunang II Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. Materi yang disampaikan adalah tentang Program Pemerintah Menuju Sawit Berkelanjutan, Mekanisme Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), Manfaat STD-B ini adalah untuk Pendataan untuk mendukung statistik Perkebunan, Persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, Persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya. Tujuan STD-B adalah Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, Membantu Kementrian Pertanian dalam penyalurkan program Pemerintah seperti : Program Subsidi pupuk, benih dan lainnya, Mewujudkan tata Kelola uasaha budaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, Membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejateraan pekebun, Mendorong terwujudnya praktif pengelolaan perkebunan yang baik, Memastikan pengolahan Sumber daya alam yang berbasisi dikelola secara berkelanjutan, Prosedur yang dilalalui adalah Pengajuan berkas permohonan oleh pemilik lahan, Penerimaan dan Pembukuan berkas oleh pengurus, Pemeriksaan oleh Kelapa Dinas, Pemeriksaan oleh Tim Indentivikasi lapangan, Penandatangan STD-B, Penyeraan STD-B ke Pekebun.