Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA (STD-B) DI NAGARI KOTO ANAU KECAMATAN BASA AMPEK BALAI TAPAN
04 Jun 2024 15:02:20 WIB 12x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit berjumlah 75 ( Tujuh puluh lima ) orang yang berasal dari Pekebun Kelapa Sawit di Nagari Dusun Baru baik yang telah bergabung dalam kelembagaan maupun belum bergabung dalam kelembagaan.
Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit di laksanakan di Kantor Camat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Materi yang di sampaikan tentang Program Pemerintah Menuju Sawit Berkelanjutan, Mekanisme Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Manfaat STD-B adalah Pendataan untuk mendukung statistik Perkebunan, Persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, Persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya.Tujuan STD-B adalah
Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, Membantu Kementrian Pertanian dalam menyalurkan program Pemerintah seperti : Program Subsidi pupuk, benih dan lainnya,
Mewujudkan tata Kelola Usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun,
Membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejateraan pekebun, Mendorong terwujudnya praktif pengelolaan perkebunan yang baik, Memastikan pengolahan Sumber daya alam yang berbasis dikelola secara berkelanjutan. Prosedur yang dilalui adalah Pengajuan berkas permohonan oleh pemilik lahan, Penerimaan dan Pembukuan berkas oleh pengurus, Pemeriksaan oleh Kelapa Dinas, Pemeriksaan oleh Tim, Indentivikasi lapangan, Penandatangan STD-B, Penyeraan STD-B ke Pekebun.