Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA (STD-B) DI NAGARI AMPING PARAK KECAMATAN SUTERA KABUPATEN PE
06 Jun 2024 16:16:25 WIB 20x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit berjumlah 100 ( seratus ) orang yang berasal dari Pekebun Kelapa Sawit di Nagari Amping Parak baik yang telah bergabung dalam kelembagaan maupun belum bergabung dalam kelembagaan. Sosialiasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit di Kantor Wali Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan. Materi yang disampaikan adalah Program Pemerintah Menuju Sawit Berkelanjutan, Mekanisme Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Adapun manfaat STDB adalah Pendataan untuk mendukung statistik Perkebunan, Persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, Persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya. Tujuan STD-B Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, Membantu Kementrian Pertanian dalam penyalurkan program Pemerintah seperti : Program Subsidipupuk, benih dan lainnya, Mewujudkan tata Kelola usaha budaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, Membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejateraan pekebun, Mendorong terwujudnya praktif pengelolaan perkebunan yang baik, Memastikan pengolahan Sumber daya alam yang berbasisi dikelola secara berkelanjutan. Prosedur yang dilalalui : Pengajunan berkas permohonan oleh pemilik lahan, Penerimaan dan Pembukuan berkas oleh pengurus, Pemeriksaan oleh Kelapa Dinas, Pemeriksaan oleh Tim, Indentivikasi lapangan, Penandatangan STD-B, Penyeraan STD-B ke Pekebun.