Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
SOSIALISASI SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA (STD-B) DI NAGARI SUNGAI PULAI KECAMATAN SILAUT KABUPATEN P
04 Jun 2024 14:39:11 WIB 14x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
Peserta Sosialisasi Surat Tanda Daftra Budidaya (STD-B) kelapa sawit berjumlah 83 ( delapan puluh tiga ) orang yang berasal dari Pekebun Kelapa Sawit di Nagari Sungai Pulai baik yang telah bergabung dalam kelembagaan maupun belum bergabung dalam kelembagaan. Sosialiasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) kelapa sawit di laksanakan di Kantor Wali Nagari Sungai Pulai Kecamatan Siluat Kabupaten Pesisir Selatan. Materi yang disampaikan Program Pemerintah Menuju Sawit Berkelanjutan, Mekanisme Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). Manfaat STD-B adalah Pendataan untuk mendukung statistik Perkebunan, Persyaratan untuk mendapat kegiatan PSR, Persyaratan untuk mendapat kegiatan APBN dan bantuan lainnya. Tujuan STD-B Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengembalian kebijakan, Membantu Kementrian Pertanian dalam menyalurkan program Pemerintah seperti : Program Subsidi pupuk, benih dan lainnya, Mewujudkan tata Kelola usaha budaya tanaman perkebunan berkelanjutan milik pekebun, Membantu kelembagaan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kesejateraan pekebun, Mendorong terwujudnya praktif pengelolaan perkebunan yang baik, Memastikan pengolahan Sumber daya alam yang berbasisi dikelola secara berkelanjutan. Prosedur yang dilalui adalah
Pengajunan berkas permohonan oleh pemilik lahan, Penerimaan dan Pembukuan berkas oleh pengurus, Pemeriksaan oleh Kelapa Dinas, Pemeriksaan oleh Tim, Indentivikasi lapangan, Penandatangan STD-B, Penyeraan STD-B ke Pekebun.