Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP)
10 Dec 2023 19:07:15 WIB 19x dibaca
BIDANG BSP
BSP. Rapat Koordinasi dan Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) dilaksanakan pada tanggal 07 Desember 2023 di Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat koordinasi dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan selaku Ketua Tim KPPP Kabupaten Pesisir Selatan dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan, Satpol PP, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga kerja, Polres Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Penyuluh Pertanian sebanyak 60 orang.
Materi disampaikan oleh Narasumber dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan PT. Pupuk Indonesia Holding Company dan Bank Mandiri Cabang Padang.
“Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) memiliki fungsi yang sangat strategis bagi petani khususnya dalam mengawasi penyaluran pupuk kepada petani, Keberadaan KPPP telah tercatat dari Tingkat Nasional hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai kelembagaan Ad Hock yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pemantuan dan evaluasi terhadap pengadaan, penyaluran sekaligus memantau harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi”. Selain melakukan pengawasan, KPPP juga memiliki fungsi yang strategis bagi petani dalam memperoleh pupuk yang dibutuhkan ketika musim tanam berlangsung. Namun kondisi dilapangan, fungsi dan keberadaan KPPP belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh para petani. Kita masih belum optimal dalam melaksanakan tugas pengawasan, termasuk pemantauan kelangkaan pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat petani. Belum optimalnya kinerja KPPP boleh jadi disebabkan oleh belum terbangunnya “Net Working Thinking “ yang utuh diantara para pihak yang telibat dalam urusan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida. Demikian juga dalam melaksanakan Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida, KPPP diharapkan dapat tampil dan berkiprah secara lebih nyata dilapangan. Pengelolaan pupuk bersubsidi bagi petani, memang harus ditempuh secara profesional dan tidak lagi menanganinya dengan cara-cara yang amatir.
Kebijakan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang selama ini dijadikan dasar perhitungan jumlah subsidi yang diperlukan petani. Sudah waktunya KPPP merevitalisasi diri. KPPP harus mampu menampilkan diri sebagai kelembagaan Ad Hock yang benar-benar berpijak pada kepentingan para petani. Tapi, sesuai dengan amanah yang diembannya, KPPP mesti mampu menjadi “ Dewa Penolong “ kaum tani dalam mengamankan pupuk bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh para petani didaerah kita ini.
Hasil Rapat disampaikan sebagai berikut :
Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan antara lain :
Pengawasan Pupuk dan Pestisida adalah kegiatan yang sangat penting dalam upaya ketahanan pangan nasional. Kita menjaga agar pupuk dan pestisida yang beredar terjamin mutu dan efektifitasnya. Dalam penyaluran pupuk bersubsidi kita mengupayakan barang dalam pengawasan negara yang berjumlah terbatas dan sangat dibutuhkan petani tersebut tidak disalahgunakan peruntukkannya. kegiatan pengawasan perlu kita letakkan sebagai kegiatan yang penting dalam rangka ketahanan pangan dan perlindungan kepada petani.
Permasalahan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang terjadi saat ini antara lain laporan dari banyak pihak yang menyatakan bahwa hampir di seluruh kecamatan merasakan minimnya pengawasan KPPP, Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida.
Peraturan-Peraturan terkait Pupuk Bersubsidi yang harus dicermati:
UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 1/2004 tentang Perebandaharaan Negara; UU No.41/2009 tentang LP2B; UU No. 19/2013 tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Perpres No. 77/2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan; PP No. 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Perpres No. 15/2011 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Perpres No.59/2020 Perubahan atas Peratiran Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpangan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Permentan No. 40/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan NPK pada padi sawah spesifik lokasi; Permentan No. 67/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani; Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi; PMK No. 68/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Permendag No. 04/2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsid; Permenperin No. 16/2013 tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi.
Rekomendasi, yaitu :
Melakukan optimalisasi peran KPPP dalam bentuk penambahan anggaran untuk penguatan personil SDM dan menambah kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat lapangan.
Menyusun rencana kerja tahunan kegiatan, pengawasan pupuk dan pestisida secara efektif sehingga dapat operasional di tingkat lapangan
Memperkuat sinergitas antara Tim KPPP kabupaten dalam pengawasan dan pengendalian risiko dalam peredaran pupuk dan pestisida.
Mengoptimalkan penggunaan Kartu Tani ditingkat Lapangan.
Meningkatkan Koordinasi KPPP dalam rangka Pengawasan dan pendampingan untuk penyaluran dan Pendistribusian Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pesisir Selatan.
Terjalinnya koordinasi yang kuat antara PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Bank Mandiri dengan KPPP dan Penyuluh Pertanian di lapangan.
Melakukan pengawasan bersama antara PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan KPPP serta penyuluh pertanian terhadap Distributor dan kios-kios.
Melakukan pertemuan rutin antara PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Bank Mandiri dengan KPPP dan penyuluh pertanian serta dengan seluruh Stake Holder di Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat Koordinasi menjadi titik awal agar secara berkesinambungan KPPP Kabupaten Pesisir Selatan dan penyuluh pertanian serta PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Bank Mandiri dapat meningkatkan kiprahnya, saling bersinergi dan bekerjasama mengamankan ketersediaan pupuk dan pestisida bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Pesisir Selatan.