Bidang Keswan dan Kesmavet pada Selasa, 28 November 2023 melaksanakan agenda Pertemuan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Rencana Pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia RPH-R di Kabupaten Pesisir Selatan. Pertemuan FGD ini diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Pertanian, dengan menghadirkan bapak drh. M. Kamil MP, narasumber yang berasal dari Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, kemudian bapak drs. H. Firdaus, narasumber yang berasal dari Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, dan pemateri dari Fakultas Peternakan Universitas Andalas, bapak Dr. Ir. Yan Heryandi, MP.
Acara pertemuan FGD dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, bapak Madrianto, S.Hut., MH, dan pertemuan diskusi dimoderatori oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, ibu Sri Rita Setiawati, S.Pt., MM. Pertemuan FGD dihadiri oleh peserta yang merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari produk pangan asal hewan. dan FGD turut mengundang OPD terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Perdagangan dan Transmigrasi.
Dokter hewan Kamil menyampaikan materi yang diangkat Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Penjaminan Keamanan Pangan Asal Hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Pak Firdaus menyampaikan materi terkait Penyembelihan Hewan Secara Islam dan pak Yan Heryandi mengupas materi tentang Urgensi Pembangunan RPH-R dalam rangka Penyediaan Pangan Asal Hewan yang ASUH. Selain dengan tiga pemateri di atas, pertemuan FGD dilengkapi dengan adanya pertemuan via zoom bersama direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, bapak drh. Syamsul Maarif, M.Si., yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Direktorat Kesmavet terkait Pembangunan RPH-R dalam mendukung pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal.
Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) merupakan unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang aman, sehat dan utuh serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:
1. Pemotongan hewan secara benar.
2. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem) dan pemeriksaan karkas dan jeroan (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.
3. Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante mortum dan post mortum guna pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan.
Untuk mendirikan RPH wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Persyaratan administratif disesuaikan dengan peraturan perundangan. Persyaratan teknis meliputi lokasi, sarana pendukung, konstruksi dasar dan desain bangunan serta peralatan. Secara garis besar, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi jika akan mendirikan RPH, yaitu Organisasi, Sosial dan Teknis.
Rencana pembangunan RPH-R di Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan terlebih dahulu pertemuan dengan pemangku kepentingan di antaranya diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku UMKM dalam bentuk rapat Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber berasal dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, unsur dari Kementerian Agama dan Fakultas Peternakan Universitas Andalas untuk kajian akademis.
Dalam rangka pembangunan fisik RPH-R, diperlukan belanja jasa konsultasi perencanaan arsitektur berupa Detail Engineering Design atau DED. Pengerjaan bangunan fisik RPH-R direncanakan pada tahun 2024, namun hal ini bergantung pada ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan. RPH-R yang ada sekarang tidak lagi layak digunakan untuk RPH-R guna menjamin menjamin keamanan pangan asal hewan. Untuk ini, pemerintah daerah berupaya melakukan negosiasi terhadap kelayakan lokasi bangunan RPH.Lokasi RPH harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau daerah yang direncanakan diperuntukkan sebagai area agribisnis. Pembangunan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) wajib mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant).
Lokasi RPH harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminan lainnya.
b. Tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan.
c. Letaknya lebih rendah dari pemukiman
d. Mempunyai akses air bersih yang cukup untuk pelaksanaan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan serta desinfeksi.
e. Tidak berada dekat industri logam dan kimia.
f. Mempunyai lahan yang cukup untuk pengembangan RPH
g. Terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi minimal 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah pemotongan.
Rencana pembangunan RPH-R wajib memenuhi 3 aspek di antaranya aspek higene sanitasi, aspek kesehatan masyarakat veteriner dan aspek kehalalan produk. (Kontributor: drh. Indosrizal, Fungsional Medik Veteriner Ahli Muda Bidang Keswan dan Kesmavet)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!