Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan Unggas (RPH-U) di Kecamatan Sutera dan Lengayang

28 Apr 2026 15:15:13 WIB 1x dibaca
Keswan Kesmavet
Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan Unggas (RPH-U) di Kecamatan Sutera dan Lengayang
Pada tanggal 14 April 2026, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan melakukan kunjungan dinas ke Kecamatan Sutera dan Kecamatan Lengayang dalam rangka pengawasan unit usaha produk hewan unggas (RPH-U). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sri Rita Setiawati, S.Pt., M.M. (Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet), Khairul, S.Pt (Fungsional Pengawas Bibit Ternak), dan Fressa Meliam Suri, S.E (staf). Adapun target yang lokasi yang ingin dikunjungi berada di lokasi Lakitan (Lengayang) dan di Taratak Surantih (Sutera). Berdasarkan hasil pengamatan yang kami lihat, lokasi yang rencananya akan dibuat RPH-U di Lakitan masih dalam tahap pembuatan bangunan Rumah Potong Unggas (RPU) dan belum ada aktifitas pemotongan unggas. Pemilik usaha RPU ini adalah Bapak Lubis. Dinas Pertanian dalam hal ini Kabid Keswan dan Kesmavet memberikan arahan bentuk struktur bangunan RPH-U yang sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) higienis sanitasi untuk mendapatkan NKV. Sedangkan di Taratak Surantih RPH-U sudah beroperasi tapi masih jauh dari SOP higienis sanitasi, sebab yang kami lihat bangunannya belum ada pemisahan antara ruangan bersih dan ruangan kotor, juru potongnya belum bimtek Juleha, loteng bangunan tidak tertutup rapat sehingga kotoran binatang berjatuhan ketempat daging ayam yg sudah dipotong, ruang ganti pakaian pekerja tidak ada, toilet di area bangunan belum ada dan masih banyak lagi yang harus dibenahi oleh pelaku usaha. Pemotongan unggas dua kali/minggu, jumlah pemotongan berkisar antara 200 s/d 250 ekor setiap pelaksanaan pemotongan. Kabid Keswan dan Kesmavet memberikan arahan dan petunjuk bentuk bangunan minimalis (sederhana) sesuai SOP RPH-U untuk mendapatkan bersertifikat NKV.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.