Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023, maka sebaiknya dilakukan pemahaman pedoman terkait Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Lainnya (HPM) Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun selain Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Nasional, POV Provinsi dan POV Kabupaten/ Kota, yang berperan dalam pelaksanaan penerapan Permentan ini adalah dokter hewan berwenang.
Dokter Hewan Berwenang adalah dokter hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanan dalam rangka penyelanggaraan kesehatan hewan. Sedangkan tugas dokter hewan berwenang terkait aplikasi Permentan ini adalah pada saat menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) yang dijadikan sebagai syarat untuk diterbitkan Surat Veteriner oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
Di dalam sebuah SKKH, terdapat informasi yang menggambarkan pemeriksaan hewan dan sebuah SKPH terdapat informasi terkait pemeriksaan produk hewan secara organoleptik. Dalam melalulintaskan hewan atau produk hewan, setelah diterbitkannya SKKH atau SKPH, bersama-sama dengan hasil uji laboratorium akan digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Veteriner. Guna pelibatan dokter hewan berwenang dalam hal penerapan Permentan ini, maka seorang dokter hewan akan dimasukkan informasi terkait data diri seorang dokter hewan ke dalam aplikasi isikhnas Lalu Lintas yang berperan sebagai dokter pemeriksa.
Maksud kedatangan ke Puskeswan Sutera adalah memberikan pendampingan dan pemahaman yang seragam terkait penggunaan Aplikasi Isikhnas bagi dokter hewan berwenang sebagai pemeriksa. Dokter hewan berwenang di Puskeswan Sutera adalah drh. Suci Nurul Hidayati, sebagai Kepala Puskeswan dan Medik Veteriner Puskeswan. Data terkait Dokter Hewan berwenang perlu ditambahkan ke pengguna isikhnas lalu lintas HPM. Adapun data yang perlu diisi sebagai pengguna pada aplikasi adalah domisili petugas pemeriksa, nomor telepon atau WhatsApp dan email.
Terkait informasi yang tercantum dalam sebuah SKKH adalah Nomor Pemohon, Nama perusahaan atau perseorangan, Nama pemohon, alamat, Kabupaten Kota Asal HPM, Unit Usaha Asal HPM, No. Polisi Sarana Angkutan Darat, sedangkan pada tabel memuat isi jenis HPM, Jenis Kelamin, Jumlah HPM (ekor jika hewan, dan kilogram jika produk hewan) dan nomor identitas HPM (eartag), kemudian selanjutnya pada sebuah SKKH berisi informasi jika hewan/produk hewan yang diperiksa sehat untuk dilalulintaskan.
Semoga dengan pendampingan tentang penggunaan Aplikasi isikhnas untuk lalu lintas HPM ini dapat dijadikan informasi yang seragam bagi setiap dokter hewan berwenang di seluruh Puskeswan di Kabupaten Pesisir Selatan. (#andoz)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!