Pada hari Senin, tanggal 6 mei 2024 Bersama PP SUPERVISOR Urmiati ,PPL dan kelompok Tani meninjau Lokasi WKPP Binjai Tapan Pasca Panen Tanaman Padi Sawah. Adapun yang dimaksud dengan penanganan pasca panen adalah tindakan yang disiapkan atau dilakukan pada tahapan pasca panen agar hasil pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen dan atau diolah lebih lanjut oleh industri . Penanganan pasca panen hasil pertanian bertujuan untuk menekan tingkat kerusakan hasil panen komoditas pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna komoditas pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan bahan baku industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan, meningkatkan devisa negara dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan sumberdaya alam dan lingkugan hidup. Tujuan panen yaitu Mengambil atau memisahkan bagian hasil atau tanaman secara utuh serta mengumpulkan dari lahan atau tanaman induk lain dengan cara yang baik dan benar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!