Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

PASCA PANEN TANAMAN PADI SAWAH

08 May 2024 11:54:13 WIB 17x dibaca
BPP RANAH IV HULU TAPAN
PASCA PANEN TANAMAN PADI SAWAH

 Pada hari Senin, tanggal 6 mei 2024 Bersama PP SUPERVISOR Urmiati ,PPL dan kelompok Tani meninjau Lokasi WKPP Binjai Tapan Pasca Panen Tanaman Padi Sawah. Adapun yang dimaksud dengan penanganan pasca panen adalah tindakan yang disiapkan atau dilakukan pada tahapan pasca panen agar hasil pertanian siap dan aman digunakan oleh konsumen dan atau diolah lebih lanjut oleh industri . Penanganan pasca panen hasil pertanian bertujuan untuk menekan tingkat kerusakan hasil panen komoditas pertanian dengan meningkatkan daya simpan dan daya guna komoditas pertanian agar dapat menunjang usaha penyediaan bahan baku industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah dan pendapatan, meningkatkan devisa negara dan perluasan kesempatan kerja serta melestarikan sumberdaya alam dan lingkugan hidup. Tujuan panen yaitu Mengambil atau memisahkan bagian hasil atau tanaman secara utuh serta mengumpulkan dari lahan atau tanaman induk lain dengan cara yang baik dan benar.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.