Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Koordinasi Tentang Permintaan Narasumber Bimbingan teknis (BIMTEK) Juru Sembelih Halal (JULEHA) Dari
22 May 2024 09:56:15 WIB 14x dibaca
BIDANG KESWAN
Kegiatan bimbingan teknis juru sembelih halal yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2024 di Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan perlu menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang tersebut. Salah satu narasumber yang dirasa berkompeten yaitu drh. M. Kamil MP Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam rangka menghadirkan drh. M. Kamil MP Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat maka tim panitia melakukan pertemuan secara langsung pada tanggal 20 Mei 2024 yang bertempat di ruangan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut banyak hal yang dibahas diantaranya kebutuhan Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal di Kabupaten Pesisir Selatan untuk menunjang terciptanya Industri Halal / daging halal yang berasal dari pangan asal hewani di Kabupaten Pesisir Selatan.
Banyak hal yang perlu dibenahi agar Rumah Potong Hewan (RPH) memiliki sertifikat halal. syarat sertifikasi halal RPH salah satunya adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang diberikan oleh provinsi untuk RPH yang menerapkan Higiene dan Sanitasi dengan baik secara konsisten. NKV dapat dijadikan persyaratan sertifikasi halal RPH. Pasalnya, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan. Salah satu kendala utama adalah terkait dengan pembiayaan untuk sarana penting seperti sanitasi, pembuangan limbah, dan ketinggian tembok.
Ada salah satu peluang yang di sarankan oleh drh. M. Kamil MP untuk mendapatkan dana pembangunan RPH yang bersertifikat halal yaitu dengan mengajukan proposal secara langsung dari Bapeda Litbang Kabupaten Ke Bapeda Litbang Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Provinsi Sumatera Barat.