Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Umum
Koordinasi dan Konsultasi ke Dinas PKH Provinsi SumbarTerkait Rencana Fasilitasi Program Pengendalia
29 Jan 2024 23:24:43 WIB 43x dibaca
BIDANG KESWAN
Bidang Keswan dan Kesmavet pada Senin, 29 Januari 2023 melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Sumatera Barat. Pada kesempatan ini, tim Keswan dan Kesmavet yang diwakili oleh fungsional medik veteriner ahli muda Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, drh. Indosrizal dan fungsional bibit ternak ahli pertama, Magdarita Rustam, S.Pt, bertemu dengan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner DPKH Propinsi Sumbar, bapak drh. Kamil MP. Agenda pertemuan kali ini membahas rencana program pengendalian penyakit hewan menular strategis (PHMS) untuk Kabupaten Pesisir Selatan melalui sumber dana Kementerian Pertanian (APBN) dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (APBD).
Terkait dengan program pengendalian dan penanggulangan penyakit menular wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bahwa masih akan ada pelayanan vaksinasi yang bersumber dari APBN, yang vaksinnya tersedia untuk jangka waktu sampai Oktober 2024, akan tetapi persoalan terkait biaya operasi pelayanan (BOP) untuk petugas vaksinator sementara masih dalam proses pembahasan. Kondisi terkini Kementerian Pertanian dalam hal ini Direktorat Kesehatan Hewan (ditkeswan) hanya menyediakan 3 juta dosis vaksin PMK untuk seluruh provinsi di Indonesia. Distribusi vaksin PMK dikabarkan berdasarkan persentase realisasi serapan anggaran vaksinasi pada tahun 2023. Sementara Sumatera Barat termasuk salah satu provinsi dengan serapan anggaran vaksinasi paling rendah. Sebanyak 38.000 dosis vaksin PMK wajib direalisasikan oleh Provinsi Sumatera Barat sampai akhir triwulan pertama, yang berjalan dari Januari sampai dengan Maret 2024.
Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 10828 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 616 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku Tahun 2023, bahwa kegiatan pencegahan dan pengamanan penyakit hewan dilakukan dengan vaksinasi, biosekuriti, pengobatan dan atau meningkatkan kesadaran masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi meliputi:
1. Vaksinasi dilakukan oleh dokter hewan dan atau petugas lainnya di bawah penyeliaan dokter hewan;
2. Target vaksinasi merupakan ternak sehat agar dapat membentuk antibodi untuk kekebalan. Hal ini memerlukan tindakan petugas untuk memastikan kondisi hewan yang akan diberikan vaksinasi melalui pemeriksaan fisik serta keterangan pemilik;
3. Jenis hewan target adalah sapi dan kerbau sebagai prioritas utama vaksinasi, kambing, domba dan babi yang dibudidayakan atau berpotensi dilalulintaskan dan satwa liar berkuku belah rentan PMK dapat diberikan vaksinasi bila diperlukan;
4. Vaksin yang diterima harus dalam kondisi tidak rusak dan disimpan pada suhu 2 - 8 ° C. Setelah kemasan dibuka, vaksin yang sudah melewati masa stabilitas nya, vaksin tidak boleh digunakan;
5. Pengaplikasian vaksin sesuai dengan jenis dan cara pemberian yang direkomendasikan/sesuai dengan petunjuk penggunaan vaksin. Dalam kondisi ternak rentan PMK dipelihara secara:
a) Intensif, pengaplikasian sesuai dengan petunjuk penggunaan vaksin dosis kedua dapat dilakukan dalam rentang 4 - 8 minggu setelah dosis pertama;
b) Ekstensif dan/atau semi intensif, pengaplikasian vaksin dosis kedua dapat dilakukan dalam rentang waktu 1-3 bulan setelah dosis pertama;
6. Pengaplikasian vaksin dosis ketiga dan seterusnya (booster) dapat dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan dari vaksin sebelumnya;
7. Apabila terjadi reaksi pasca vaksinasi maka dilakukan tindakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 9677 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pasca Program Vaksinasi PMK;
8. Pada sapi dapat diberikan penandaan individual _Eartag Secure_ _QR Code_ pada hewan yang telah divaksin;
9. Hewan yang telah divaksin dilakukan pencatatan vaksinasi individual melalui I-SIKHNAS. Data pencatatan paling kurang tanggal vaksinasi, nama petugas vaksinator/data encoder, nama pemilik hewan, ID hewan yang divaksin atau _Eartag_ / _Insecure QR Code_ , umur hewan dan lokasi hewan.
Diakhir diskusi drh. Kamil menyampaikan Kabupaten Pesisir Selatan termasuk Kabupaten/Kota dengan target pengendalian penyakit hewan menular strategis yang diprioritaskan pada umumnya bersama dengan Kabupaten Lima Puluh Kota, Pasaman Barat, Dharmasraya dan Agam serta pengendalian PMK pada khususnya. Semoga pertemuan ini dapat memberikan pencerahan bahwa Kabupaten Pesisir Selatan menjadi target pelaksanaan program pengendalian Keswan dan Kesmavet, dan porsi anggarannya dapat berikan untuk peningkatan status kesehatan hewan.
(Kontributor drh. Indosrizal fungsional medik veteriner ahli muda Bidang Keswan dan Kesmavet).