Oleh: drh. Hayatul Fitro (Kepala Puskeswan Terpadu Painan).
Rabu (5 Juni 2024) Kepala Puseskwan Terpadu Painan megikuti kegiatan sosialisasi larangan pemotongan ternak betina produkti yang dilaksanakan di gedung B Dinas Pertanian. Kegiatan ini di awali sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Bu sekretaris dinas pertanian Agustina Rahmadhani, S.St. M.M, dilanjutkan dengan laporan panitia acara oleh Kepala Bidang kesehatan hewan dan kesehatan veteriner Bu Sri Rita Setiawati, S.Pt. M.M,
Pada kegiatan kali ini terdapat 2 (dua) orang narasumber yakni: 1. Drh. Afri Musweri dari DPKH Propinsi Sumatera Barat Padang jabatannya fungsional medik veteriner di bidang Keswan dan kesmavet. 2. IPDA Budi Setiawan, S.H jabatannya KBO Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Dari penyampaian permateri pertama oleh Bapak IPDA Budi Setiawan, S.H, " ternak sapi merupakan bisnis yang cukup menjanjikan, namun untuk lebih amannya kita dalam berusaha terutama dalam pemotongan ternak sapi betina patuhi aturan, supaya kita tidak terjerat dengan hukum sesuai dengan UU. No. 41 tahun 2014, pasal 18 ayat 4, setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar produktif. Perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter hewan yang berwenang (SKSR), menyatakan ternak kita aman untuk dipotong.
Kemudian dari penyampaian permateri kedua oleh Drh. Afri Musweri " menampilkan dengan grafik pemotongan ternak betina se Sumatera Barat Pessel urutan kedua terbanyak di bawah payakumbuh, mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi larangan pemotongan ternak betina produktif ini yg dilakukan oleh dinas pertanian kabupaten pesisir selatan dapat menekan angka pemotongan ternak sapi betina terutama pada hari2 besar Islam.
Selanjutnya dilakukan diskusi ada yang menanyakan dari pengurus Masjid Alfalah Teluk Bakung (Suardi, S.Ag) Nag. Gurun Panjang Utara kecamatan Bayang, ' tolong jelaskan siapa2 yang terjerat hukum kalau pemotongan ternak betina produktif yang disembelih saat hari raya Qurban, apakah peserta qurban, pengurus atau penjual ternak, kemudian disarankan ke dinas pertanian agar menurunkan Surat Edaran ke kecamatan, nagari dan pengurus masjid untuk pelarangan pemotongan ternak betina produktif ini." Ada lagi penanya dari pengurus masjid ngalau gadang (Azwir) kecamatan Bayang Utara, "meminta kepada dinas untuk dapat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke masjid2/ musholla sebelum penyembelihan sapi betina yang di qurbankan, agar kami pengurus tidak kecolongan."
Pada kesempatan ini kami selaku Kepala Puskeswan Terpadu Painan menyampaikan kesiapan personil dilapangan untuk membantu petertnak, pedagang penyedia sapi qurban maupun pengurus masjid yang ada di wilayah kerja kami yakni Kec. IV Jurai dan Batang Kapas dalam melakukan pemeriksaan sapi betina yang akan di potong baik saat qurban maupun dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan daging lainnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!