Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

FETMAWATI PAPARKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN PRODUSEN BENIH BERDASARKAN PERMENTAN NOMOR 50 TAHUN 2015

06 Aug 2023 12:02:44 WIB 17x dibaca
BIDANG PERKEBUNAN
FETMAWATI PAPARKAN TUGAS DAN KEWAJIBAN PRODUSEN BENIH BERDASARKAN PERMENTAN NOMOR 50 TAHUN 2015

BIDANG PERKEBUNAN. Pejabat Fungsional Produksi Perkebunan, Fetmawati, SP., memaparkan tentang kondisi kelembagaan produksi perkebunan saat ini setelah mengikuti Pertemuan Bimbingan Teknis (Bimtek) Produsen/Penangkar Benih Kegiatan Safilitasi Pembinaan Kelembagaan Benih Tanaman Perkebunan pada UPTD Balai Pengawasan Pengujian Mutu Benih dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BP2MB-PTP) Dinas Perkebunan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat. Bimtek dilaksanakan di Royal Denai View Hotel, Kota Bukittinggi berlangsung dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023.

Menurut Fetmawati Mutu benih yang dihasilkan produsen benih bervariasi karena adanya perbedaan pengetahuan dan keahlian serta sarana pembibitan. Mayoritas produsen benih belum menerapkan ISO 9001 sehingga akan sulit dalam menerapkan SNI benih/sertifikasi mandiri, juga terdapat produsen benih yang memproduksi ilegiting atau benih yang tidak jelas asal usulnya merupakan dampak dari lemahnya pengawasan dan pembinaan, serta yang tidak kalah pentingnya sebagian besar produsen benih perkebunan masih mengandalkan pasar pengadaan pemerintah akibat dampak belum tumbuhnya masyarakat dalam penggunaan benih bermutu.

“Tugas Dan Kewajiban Produsen Benih Berdasarkan Permentan Nomor 50 Tahun 2015 Pasal 13 ayat (1) Memiliki dan/atau menguasai benih sumber; ayat (2) Memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman; ayat (3) Memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan. Selanjutnya pada Pasal 18 ayat (1) Menerapkan sistem manajemen mutu atau standar operasional prosedur untuk menjaga konsistensi benih yang dihasilkan; ayat (2) Mendokumentasikan data benih yang diproduksi dan diedarkan; ayat (3) Bertanggungjawab atas mutu benih yang diproduksi; ayat (4) Memberikan keterangan kepada PBT apabila diperlukan’’, lanjutnya.

‘’Berdasarkan hal tersebut Pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian Kab. Pesisir Selatan akan melakukan beberapa kegiatan diantaranya sosialisasi terhadap regulasi produsen benih, pembinaan pada produsen benih untuk menerapkan system manajemen mutu, dan pengawasan peredaran benih, serta memfasilitasi penumbuhan produsen benih’’. Tutupnya. (Pertanian Wisata Channel)

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.