Pada Selasa, 21 Mei 2024 Dinas Pertanian menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pejabat Otoritas Veteriner dalam penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 dan Aplikasi Lalulintas.isikhnas.com di Ruang Rapat Lantai III Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat. Tim Dinas Pertanian yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet, Sri Rita Setiawati, S.Pt., MM dan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Pesisir Selatan, drh. Indosrizal. Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet DPKH Provinsi Sumbar, drh. M. Kamil, MP ini mendatangkan narasumber dari Direktorat Kesehatan Hewan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, drh. Irpansyah Batubara, M.Si yang akan menyampaikan isi dan maksud dari Permentan Nomor 17 Tahun 2023. Sementara untuk melakukan entry di aplikasi isikhnas lalu lintas HPM disampaikan oleh Fungsional Medik Veteriner Madya, ibu drh. Iis Irawanti, M.Sc.
Menurut pak Kamil, bahwa dengan adanya Permentan dapat memberikan payung hukum bagi pelaku usaha yang mengirimkan hewan atau produk hewannya ke suatu wilayah tertentu. "Jika hewan dikirim melalui jalur darat maka pejabat otoritas Veteriner Propinsi dan Kabupaten Kota yang bertanggungjawab mengeluarkan sertifikat Veteriner,dan jika melalui jalur laut dan udara, maka badan karantina yang berperan di sini." Ungkap pak Kamil.
Selanjutnya pak Irpansyah dari Dirkeswan memberikan paparan bahwa penerapan Permentan ini mencarikan solusi agar hewan dan produk hewan yang dikirim terdapat legalitasnya, agar daerah tujuan pengiriman dapat diminimalisir terlebih dahulu risiko penyebaran penyakit hewan menular. " Bagian keempat dari Permentan ini menyebutkan bahwa otoritas Veteriner Provinsi berwenang mengambil keputusan tertinggi bersifat teknis kesehatan hewan di wilayah provinsi" Lanjut pak Irpan.
Keputusan tertinggi sebagaimana yang dimaksud dalam Permentan adalah
1. Penetapan analisis risiko penyakit hewan terhadap hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan dari provinsi lain
2. Pemberantasan rekomendasi pemasukan, pengeluaran hewan dan produk hewan, bibit, benih, pakan hewan dan obat hewan antar provinsi 3. Penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan wabah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar wilayah atau kawasan dalam satu pulau atau kelompok pulau dan antar pulau dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
Wilayah adalah wilayah administrasi berupa desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi dalam wilayah negara Indonesia, sedangkan kawasan adalah pulau atau beberapa zona, kompartemen,unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas buatan dan atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi hewan dan lingkungan hidup dari penyakit hewan.
Persyaratan teknis kesehatan hewan dari pengirim berupa sertifikat Veteriner dari otoritas Veteriner provinsi atau Kabupaten Kota, dan bagi penerima memenuhi persyaratan kesehatan hewan. Sertifikat Veteriner berisikan tentang jenis dan jumlah HPM, alamat Unit Usaha Pengirim, Alamat Unit Usaha Penerima, tempat pemeriksaan HPM, jenis alat angkut, Nomor rekomendasi pemasukan dan pengeluaran, dan persyaratan HPM telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan oleh Otoritas Veteriner provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini berlaku untuk sekali pengiriman terhitung 30 hari kalender sejak diterbitkan.
Diuraikan pak Irpan bahwa persyaratan kesehatan hewan mempertimbangkan jenis HPM, jenis penyakit hewan, tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko untuk HPM, pemeriksaan klinis atau organoleptik, dan pemeriksaan laboratorium veteriner terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.
HEWAN APA SAJA YANG dilalulintaskan?
Di antaranya Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi Domestik, Babi Liar, Unta, Rusa, Kuda, Jerapah, Gajah, Unggas, Burung, DOC, DOD, Hatching Egg (HE), Bulu ayam, Poultry by Product Meal (PbPM),Poultry Meal, Feather Meal, Hydrolyzed Feather Meal, Meat Bone Meal (MBM) Ruminansia, Blood Meal Ruminansia. Meat Meal Ruminansia, Anjing. Kucing, Primata, Musang, Hewan Laboratorium, Babi, Embrio babi, Semen (kambing, domba), Semen (sapi, kerbau, ruminansia liar), Embrio (sapi, kerbau, ruminansia liar).
PRODUK HEWAN APA SAJA YANG dilaluintaskan?
1. Karkas/daging/jeroan unggas dan ikutannya (segar dan beku)
2. Karkas/daging/jeroan ruminansia dan ikutannya (segar dan beku)
3. Karkas/daging/jeroan babi dan ikutannya (segar dan beku)
4. Susu segar (susu mentah)
5.Susu pasteurisasi/ultrapasteurisasi
6. Telur konsumsi (segar/mentah)
7. Telur asin (mentah dan matang), telur pindang, telur pidan, telur halidan, dan telur yang diawetkan dengan cara lain
8. Madu
9. Sarang burung walet kotor
10. Sarang burung walet bersih
11. Petfood
12 Bulu unggas
13. Kulit mentah/segar untuk pangan (termasuk kulit mentah garaman)
14. Kulit mentah/segar untuk non pangan (termasuk kulit mentah garaman)
15. Tulang
16. Daging buruan
17. Pangan olahan asal hewan
Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya
1. Litter (alas kandang) babi.
2. Kotoran babi.
3. Litter, sekam, kotoran, peralatan unggas.
Role dalam Aplikasi:
1. Pemohon: seseorang yang ingin mengirimkan hewan, produk hewan, atau bahan asal hewan Dapat berupa perorangan, agen, atau perusahaan Dapat mendaftarkan diri sendiri
2. Pejabat Otoritas Veteriner (POV); Menyetujui Rekomendasi pemasukan/pengeluaran, mengeluarkan SV, hanya dapat didaftarkan oleh ADMIN PUSAT, Dapat mendaftarkan drh penandatangan SKKH/SKPH di wilayahnyaDapat didaftarkan oleh: POV Provinsi untuk cek poin, RPH, tempat pemeliharaan, tempat penyimpanan, tempat peredaran, POV Kab/kota: RPH, tempat pemeliharaan, tempat penyimpanan, tempat peredaran.
3. Dokter Hewan: Menyetujui SKKH/SKPH dan idaftarkan oleh POV atau admin pusat.
4. Pemeriksa: Melakukan pengawasan lalu lintas ditempat pengeluaran dan tempat pemasukan, melakukan penerimaan atau penolakan lalu lintas HPM, dan didaftarkan oleh POV atau admin pusat.
Demikian sekelumit hasil Rapat koordinasi Peningkatan Kapasitas Pejabat Otoritas Veteriner (POV) dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 dan penggunaan aplikasi i-sikhnas, semoga dapat menambah pengetahuan bagi POV dari Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. (Kontributor; drh. Andosrizal, Fungsional Medik Veteriner Bidang Keswan Kesmavet).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!