Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Bidang Keswan ikuti Pelatihan Refresher Aplikasi Lalu Lintas HPM via Zoom Meeting

02 Feb 2024 12:17:58 WIB 40x dibaca
BIDANG KESWAN
Bidang Keswan ikuti Pelatihan Refresher Aplikasi Lalu Lintas HPM via Zoom Meeting

Pada Selasa, 29 Januari 2024, Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian mengikuti pertemuan pelatihan melalui zoom terkait Refresher Aplikasi Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Lainnya (HPM). Refresher ini diikuti oleh pejabat fungsional medik veteriner di seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia, dari Kabupaten Pesisir Selatan dihadiri oleh drh. Indosrizal, yang juga selaku pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kabupaten Pesisir Selatan dan sdr. Khairul, S.Pt, pejabat fungsional bibit ternak yang merupakan pelaksana teknis pada seksi kesehatan masyarakat veteriner. Pelatihan diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Aplikasi Lalu Lintas HPM didasari oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai turunan dari peraturan ini adalah Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan.

Hewan apa saja Yang dilalulintaskan?

Hewan yang bisa dilalulintaskan di antaranya adalah sapi, kerbau, kambing, domba, babi domestic, babi Liar, unta, rusa, kuda, jerapah, gajah, ungags, burung, Day Old Chick (DOC), Day Old Duck (DOD), Hatching Egg (HE), bulu ayam, poultry by Product Meal (PbPM), poultry meal, feather meal, hydrolyzed feather meal, meat bone meal (MBM) ruminansia, blood meal ruminansia, meat meal ruminansia, bone meal ruminansia, anjing, kucing. Primate, musang, hewan laboratorium, babi, embrio babi, semen (kambing, domba), semen (sapi, kerbau, ruminansia liar), embrio (sapi, kerbau, ruminansia liar.

Produk hewan apa saja Yang dilalulintaskan?

Produk hewan apa saja yang dapat dilalulintaskan adalah karkas/daging/jeroan unggas dan ikutannya (segar dan beku), karkas/daging/jeroan ruminansia dan ikutannya (segar dan beku), karkas/daging/jeroan babi dan ikutannya (segar dan beku), susu segar (susu mentah), susu pasteurisasi/ultrapasteurisasi, telur konsumsi (segar/mentah), Telur asin (mentah dan matang), telur pindang, telur pidan, telur halidan, dan telur yang diawetkan dengan cara lain, madu, sarang burung walet kotor, sarang burung walet bersih, Petfood, bulu ungags, kulit mentah/segar untuk pangan (termasuk kulit mentah garaman), kulit mentah/segar untuk non pangan (termasuk kulit mentah garaman), ulang, daging buruan, pangan olahan asal hewan. Sedangkan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya adalah seperti litter (alas kandang) babi, kotoran babi, litter, sekam, kotoran, peralatan unggas.

Peran masing-masing dalam penggunaan aplikasi lalin ini di antaranya pemohon (perusahaan, individu masyarakat, pejabat Otoritas Veteriner (POV), dokter hewan berwenang dan pemeriksa dokumen. Pemohon adalah seseorang yang ingin mengirimkan hewan, produk hewan, atau bahan asal hewan , dapat berupa perorangan, agen, atau perusahaan dapat apat mendaftarkan diri sendiri. Sedangkan POV menyetujui rekomendasi pemasukan/pengeluaran, mengeluarkan Sertifikat Veteriner (SV), hanya dapat didaftarkan oleh admin pusat, dapat mendaftarkan dokter hewan penandatangan Surat Keterangan Ksehatan hewan/Surat Keterangan Produk Hewan (SKKH/SKPH) di wilayahnya, dapat didaftarkan oleh POV Provinsi untuk cek poin, Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tempat pemeliharaan, tempat penyimpanan, tempat peredaran dan POV Kabupaten/kota untuk RPH, tempat pemeliharaan, tempat penyimpanan, tempat peredaran. Dokter Hewan berwenang bertugas menyetujui SKKH/SKPH dan didaftarkan oleh POV atau admin pusat. Dan pemeriksa melakukan pengawasan lalu lintas pada tempat pengeluaran dan tempat pemasukan, melakukan penerimaan atau penolakan lalin HPM dan didaftarkan oleh POV atau admin pusat. Semoga dengan adanya aplikasi ini dapat memberikan kemudahan dalam proses pengiriman atau melalulintas HPM ke daerah/kabupaten atau pulau/provinsi lain. (Kontributor: drh. Indosrizal, fungsional medik veteriner Bidang Keswan dan Kesmavet).

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.