Puskeswan Terpadu Tarusan melakukan kegiatan vaksinasi rabies pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 di Nagari Kapelgam dan tanggal 29 Mei 2024 di Nagari Talaok. . Anggota tim Puskeswan secara bersama dengan Aparat Pemerintahan Nagari melakukan penyuntikan atau pemberian vaksin kepada HPR ( Hewan Pembawa Rabies) seperti anjing, kucing dan kera. Vaksinasi disini artinya adalah pemberian suntikan vaksin agar terbentuknya anti bodi atau kekebalan di tubuh HPR sehingga dapat mencegah terjadinya penularan penyakit rabies tersebut. Sesuai dengan program pemerintah yaitu untuk menekan kasus terjadinya penyakit rabies di masyarakat maka program vaksinasi ini harus digalakkan yang mana vaksinasi terhadap 70 % populasi HPR sudah dapat menekan angka kejadian penyakit rabies tersebut. Vaksinasi rabies dapat dilakukan dalam satu kali setahun dan minimal enam bulan sekali. Pada kegiatan kali ini dapat dilakukan vaksinasi sebanyak 46 ekor HPR terdiri dari hewan anjing dan kucing.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!