Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

zoom meeting mengenai LTT pada hari jumat tanggal 18 april 2025

28 Apr 2025 09:33:01 WIB 26x dibaca
BIDANG PENYULUHAN
zoom meeting mengenai LTT pada hari jumat tanggal 18 april 2025
Pada hari jumat, tanggal 18 april 2025 telah dilaksanakan zoom meeting mengenai LTT. Adapun hasil Rakor LTT tanggal 18 April 2025 ini adalah : 1. Penyuluh mesti menerapkan budaya kerja sesuai dengan budaya kerja kementrian pertanian (karena dibawah kewenangan pusat, status menunggu proses) 2. Pelaporan LTT merupakan indikator penilaian kinerja penyuluh dan syarat untuk kenaikan pangkat/mengikuti uji kompetensi. 3. LTT dilaporkan setiap hari oleh penyuluh WKP apapun kondisi lahan(tanam, standing crop, bera, dan panen) dengan membubuhkan keterangan lengkap. Jika desa/WKP tidak ada potensi padi tetap dilaporkan dgn keterangan daerah "tidak potensi padi". 4. Untuk saat ini epusluh melaporkan LTT padi, pengembangan akan tetap dilakukan hingga menyasar semua komoditi pertanian, hortikultura,perkebunan, dan peternakan. 5. Khusus untuk pelaporan bulan April, LTT yg belum terlaporkan dari awal bulan untuk dapat dilaporkan segera (rekap) dan selanjutnya dilaporkan setiap hari. 6. Untuk saat ini pelaporan tidak pake evident foto. 7. Mekanisme pelaporan berjenjang baik dalam penyusunan target maupun memverifikasi laporan seperti Pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa. 8. Untuk Pasbar karena belum dibuatkan target tanam nya, diharapkan kepada rekan2 penyuluh WKP untuk melaporkan sesuai keadaan saat ini agar laporan masing2 penyuluh tetap terekap (artinya penyuluh bekerja). 9. Untuk pembagian wilayah kerja diserahkan kepada kebijakan daerah/dinas nanti diinputkan ke epusluh baik WKP penyuluh atau wilayah binaan penyuluh yang berkedudukan dikabupaten. 10. Penyuluh kab bertugas menyusun target tanam kecamatan dan memverifikasi laporan dari kecamatan, Koordinator bertugas membuat target tanam desa/nagari dan memverifikasi laporan penyuluh WKP. 11. Untuk desa/nagari yang diisi oleh penyuluh THL daerah maka pelaporan LTT dengan menggunakan akun penyuluh PNS/P3K.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.