Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

TRAINING DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI DENGAN TEMA PENYUSUNAN RKP

26 Nov 2025 10:44:07 WIB 18x dibaca
BPP LINGGO SARI BAGANTI
TRAINING DI BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN LINGGO SARI BAGANTI DENGAN TEMA PENYUSUNAN RKP
Senin 08 November 2025 acara training di bpp dengan tema teknik penyusunan RKP yang dihadiri oleh pimpinan bpp,supervisor,ppl wkpp dan staf bpp Teknik penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa melibatkan beberapa tahapan utama: membentuk tim penyusun, menggali usulan masyarakat melalui musyawarah, mencermati dokumen RPJM Desa dan pagu indikatif, menyusun rancangan RKP, dan melakukan musyawarah desa untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan dengan peraturan desa. Prinsip utama yang harus dipegang adalah partisipatif, transparan, akuntabel, dan keberlanjutan. Tahapan penyusunan RKP Desa Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk tim yang terdiri dari perangkat desa, BPD, LPM, dan unsur masyarakat lainnya. Penggalian Gagasan Masyarakat: Mengumpulkan usulan dari masyarakat melalui musyawarah dusun atau forum lainnya untuk memastikan program sesuai kebutuhan. Pencermatan Dokumen RPJM Desa: Tim meninjau ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) dan mengevaluasi kegiatan tahun sebelumnya. Penyelarasan Program: Menyelaraskan program dan kegiatan yang akan masuk ke desa dengan pagu indikatif desa serta program pemerintah daerah. Penyusunan Rancangan RKP Desa: Berdasarkan usulan dan hasil pencermatan, tim menyusun rancangan RKP yang berisi evaluasi, rencana kegiatan, anggaran, dan prioritas. Musyawarah Desa (Musrenbangdes): Rancangan RKP dibahas dalam musyawarah desa bersama masyarakat untuk mendapatkan persetujuan bersama. Penetapan RKP Desa: Setelah disepakati, RKP Desa ditetapkan melalui Peraturan Kepala Desa untuk menjadi dasar penyusunan APB Desa. Prinsip-prinsip penting dalam penyusunan RKP Desa Partisipatif: Melibatkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam setiap tahapan. Transparan: Seluruh tahapan dan informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Akuntabel: Penyusunan harus dapat dipertanggungjawabkan, dengan program yang sesuai kebutuhan dan anggaran yang jelas. Keberlanjutan: Program yang direncanakan harus mendukung keberlanjutan lingkungan, peningkatan kesejahteraan, dan penguatan kapasitas desa
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.