Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai satuan administrasi pangkal (satminkal) bagi penyuluh pertanian berperan mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pembangunan pertaniandi wilayah kerjanya. Perubahan pola pikir dan perilaku pelaku utama dan pelaku usaha, persaingan pasar regional dan pasar global, fenomena perubahan iklim, kebutuhan akan kelembagaan ekonomi nagari yang tangguh dan mandiri serta tuntutan penyuluh yang profesional berimplikasi terhadap tuntutan pelayanan prima dalam penyediaan jasa penyuluhan dan penyediaan informasi yang diperlukan pelaku utama dan pelaku usaha. Pada saat ini akan dilakukan penilaian BPP Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat tahun 2024 di BPP Lunang. BPP Lunang telah menunjukkan keseriusannya untuk mengikuti lomba ini, tentu diharapkan kepada Tim Juri untuk melakukan penilaian seobjektif mungkin, karena segala kebutuhan untuk penilaian ini telah dilengkapi oleh PPL di BPP Lunang. Kegiatan penilaian dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024. Tim Penilaian yang di koordinir oleh Ibuk Devi selaku Fungsional di UPTD Penyuluhan Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, mengharapkan agar penilaian ini dijadikan pedoman dalam mengelola BPP, penilaian ini sama dengan kami melakukan pembinaan, agar kedepannya BPP ini dapat dikelola dengan baik, apakah itu Lahan BPP, mengelola administrasi BPP, dan melakukan LAKU ke masing-masing kelompok tani.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!