Kegiatan supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilakukan oleh Bidang Penyuluhan dan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Penyuluh Pertanian, dari segi manfaatnya sebagai upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan program atau kegiatan penyuluhan pertanian agar lebih efektif, effisien, dan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Peran seorang penyuluh pertanian, melakukan kegiatan tersebut diatas, perlu untuk merencanakan, menyusun instrumen dan melaksanakannnya dengan menggunakan metoda ilmiah, oleh sebab itu langkah dan tahapan yang dilakukan harus jelas, sistematis dan mengikuti kaidah-kaidah berpikir ilmiah. Sebelum melakukan supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan ada baiknya Penyuluh Pertanian memahami terlebih dahulu arti, tujuan, dan manfaatnya dari kegiatan tersebut yaitu: Supervisi atau pengawasan dari aktifitas penyuluhan pertanian yang akan dicapai, dengan tujuan dari supervisi yaitu apa yang direncanakan dalam penyuluhan menjadi kenyataan, adapun manfaat dari kegiatan supervisi ini untuk menetapkan kegiatan apa yang sedang dan telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan rencana atau program. Kegiatan supervisi ini dapat digolongkan: a) waktu supervise (preventif dan refresif), b) Obyek supervisi (Produk yang dihasilkan, Budget, SDM nya), c) Supervisi internal dan ekternal organisasi, dan d) Cara pengumpulan faktanya dan datanya, sedangkan tahapannnya meliputi penetapan alat ukur, mengadakan penilaian (evaluate) dan mengadakan tindakan perbaikan (corrective action). hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penyuluhan Pertanian Bapak Mardoni, SE.M.Si yang didampingi oleh Koordinator KJF dan KJF Penyuluh Pertanian pada waktu melakukan supervisi ke BPP Kecamatan Bayang pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Disamping melakukan Supervisi, hal tersebut juga bisa dibarengi dengan melakukan monitoring yaitu bagian integral dari siklus manajemen, dimana didalamnya dilakukan pengecekan dan pencatatan kegiatan yang dilaksanakan, sedangkan tujuan dari monitoiring yaitu: a) mengumpulkan dan mengkompulasi data, b) Menyediakan umpan balik secara kontinyu c) Mengidentifikasi masalah-masalah penghambat secara dini, d) Menentukan apakah kegiatan proyek berjalan sesuai jadwal kegiatan yang direncanakan. Sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan dilapangan dengan proses untuk menentukan relevansi, efisiensi, efektivitas dan dampak kegiatan-kegiatan program sesuai tujuan yang akan dicapai secara sistematik dan obyektif. Tujuan dari evaluasi dibagi 3 yaitu : a) Tujuan kegiatan (activity objective), b) tujuan managerial (Managerial objective), Tujuan program (program objective). Manfaat melakukan evaluasi yaitu menentukan tingkat perubahan perilaku petani setelah penyuluhan dilaksanakan, perbaikan program, sarana, prosedur, pengorganisasian petani dan pelaksanaan penyuluhan pertanian, dan penyempurnaan kibijakan penyuluhan pertanian. Koordinator KJF Penyuluh Pertanian Ibuk Desmariza, SP Penyuluh Pertanian Madya mengatakan bahwa dengan melakukan kegiatan suverpisi, monitoring, evaluasi serta penyusunan laporan kegiatan hasil penyuluhan pertanian, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam manajemen penyuluhan pertanian. Hal tersebut disampaikan disela-sela pelaksanaan supervisi di BPP Kecamatan Bayang yang dihadiri oleh Penyuluh Pertanian di BPP tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!