14 Agustus 2024 Pimpinan BPP IV Nagari Bayang Utara (Dyna Taurina, SP) beserta Penyuluh Pertanian BPP IV Nagari Bayang Utara telah menghadiri SL-PHT Cabe Pertemuan Ke-8 di Kelompok Tani Garabak yang di hadiri oleh Bapak A. AZIZ, SP (BPTPH Sumatera Barat). Pada hari ini SL-PHT Cabe yang dilakukan adalah Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Pengendalian OPT saat ini penggunaan pestisida sintetik yang tidak bijak, Efek yang ditimbulkan residu yang ditinggalkan berbahaya bagi manusia dan hewan non-target lainnya, pencemaran lingkungan baik tanah dan air. Pengendalian hama terpadu, mengapa harus HPT ? 1. Kegagalan pengendalian konvensional 2. Kesadaran akan kualitas lingkungan hidup 3. Kebijakan pemerintah, PHT sebagai kebijakan dasar setiap program perlindungan tanaman. Prinsip PHT 1. Budidaya tanaman sehat 2. Berfungsinya agens pengendalian hayati 3. Pengamatan rutin 4. Petani mandiri dalam penerapan PHT Konsep PHT ini berkembang dan diterapkan sampai saat ini yang dilandasi beberapa prinsip dasar : 1. Pemahaman sifat dinamika ekosistem pertanian 2. Analisis biaya manfaat pengendalian hama 3. Toleransi tanaman terhadap kerusakan 4. Pertahankan sedikit POP hama pada tanaman 5. Budidaya tanaman sehat 6. Pemantauan lahan 7. Pemasyarakatan konsep PHT Dengan adanya kegiatan SL-PHT tanaman cabe di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara ini semoga dapat menggerakkan dan memotivasi petani untuk berusaha menanam tanaman cabe agar dapat menekan dan menurunnya inflasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!