Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu ( SL- PHT ) CABE di Kelompok Tani Karya Makmur Nagari Lunan
12 Sep 2024 09:26:35 WIB 9x dibaca
BIDANG PENYULUHAN
Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu ( SL- PHT ) CABE dilaksanakan pada hari Jumat 05 September 2024 di Kelompok Tani Karya Makmur Nagari Lunang Barat Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan. adapun yang hadir adalah KJF ( Destalina Citra Dewi,S.Pi,M.Pi), JFT ( Nelvia Roza, S,P ), Staf Dinas Pertanian ( Neni Triana,S.P ), Supervisor BPP Lunang ( Nelvi ), Penyuluh Pertanian Sekecamatan Lunang, Staf BPP Lunang. dan untuk peserta yang hadir adalah Peserta Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu ( SL- PHT ) CABE.
Kegiatan Pelaksanaan SLPHT Cabe dengan Materi ANALISA USAHA CABE Pada Hari Jumat tanggal 05 September 2024 Merupakan Pertemuan ke 11 dari 12 kali pertemuan dengan jadwal yang telah ditentukan. Acara diawali dengan pembukaan oleh Supervisor dan penyampaian Materi ANALISA USAHA CABE KELOMPOK TANI yang disampaikan oleh Destalina Citra Dewi,S.Pi,M.Si. ( KJF ) Dinas Pertanian Pesisir Selatan.Materi yang disampaikan adalah Analisa usaha tani Cabe yaitu ilmu yang mempelajari bagaimana menggunakan sumberdaya secara efisien dan efektif pada suatu usaha pertanian agar diperoleh hasil yang maksimal.
Kesimpulan dari hasil pelatihan petani harus mampu menghitung semua aspek yang di pergunakan dalam mendukung pengelolaan usaha cabe yang dilakukan petani sehingga petani bisa menghitung pendapatan petani dalam satu kali musim tanam. Pendapatan petani adalah :
1. TOTAL PENDAPATAN USAHA TANI DI KURANGI DENGAN TOTAL BIAYA PRODUKSI.
2. B/C RATIO = PENDAPATAN USAHA TANI DIBAGI DENGAN BIAYA PRODOKSI
Catatan yang harus menjadi pegangan petani adalah :
1. B/C Rasio yaitu perbandingan antara keuntungan dengan biaya usaha.
2. Jika nilai B/C Rasio besar dari 1 ( >1 ) berarti usaha layak untuk dikembangkan.
3. Jika nilai B/C Rasio sama dengan 1 ( =1 ) berarti usaha impas.
4. Jika nilai B/C Rasio kecil dari 1 ( <1 ) berarti usaha tidak layak untuk dikembangkan.