Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Umum

Prosedur Tata Laksana yang dilakukan terhadap masyarakat yang tergigit hewan tersangka Rabies.

08 Aug 2023 12:04:58 WIB 25x dibaca
PUSKESWAN KOTO XI TARUSAN
Prosedur Tata Laksana yang dilakukan terhadap masyarakat yang tergigit hewan tersangka Rabies.

Puskeswan Terpadu Tarusan dalam pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan kegiatannya termasuk diantaranya melayani masyarakat dalam hal prosedural pengeluaran Surat Rekomendasi AntiLyssa yang artinya proses apabila masyarakat tergigit hewan tersangka rabies langkah langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk penanganan setelah terjadinya gigitan . Sebelum mendapatkan Vaksin Anti Rabies atau Serum Anti Rabies (SAR ) dilakukan tata laksana setelah terjadi gigitan yang akan dijelaskan dibawah ini. Untuk mendapatkan VAR dan SAR tersebut harus memperoleh Rekomendasi Pengelaran AntiLyssa terlebih dahulu dari petugas Medis dan Paramedis Kesehatan Hewan Dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat. Rabies disebut juga penyakit anjing gila adalah suatu penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik yaitu penyakit dapat ditularkan dari hewan ke manusia melaluigigitan hewan penular rabies. Penyakit ini telah dikenal sejak berabad-abad yang lalu dan merupakan penyakit yang menakutkan bagi manusia karena penyakit ini selalu diakhiri dengan kematian. Penyakit ini menyebabkan penderita tersiksa oleh rasa haus namun sekaligus merasa takut terhadap air (hydrophobia). Rabies bersifat fatal baik pada hewan maupun manusia, hampir seluruh pasien yang menunjukkan gejala–gejala klinis rabies (encephalomyelitis) akan diakhiri dengan kematian. Sampai saat ini belum ada pengobatan yang efektif untuk menyembuhkan rabies namun penyakit ini dapat dicegah melalui penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) sedini mungkin. Cara penularan rabies melalui gigitan dan non gigitan (goresan cakaran atau jilatan pada kulit terbuka/mukosa) oleh hewan yang terinfeksi virus rabies. Virus rabies akan masuk ke dalam tubuh melalui kulit yang terbuka atau mukosa namun tidak dapat masuk melalui kulit yang utuh. Di dunia sebanyak 99% kematian akibat rabies disebabkan oleh gigitan anjing. Di sebagian besar negara berkembang, anjing merupakan reservoir utama bagi rabies sedangkan hewan liar yang menjadi reservoir utama rabies adalah rubah, musang, dan anjing liar. Di Indonesia, hewan yang dapat menjadi sumber penularan rabies pada manusia adalah anjing, kucing dan kera namun yang menjadi sumber penularan utama adalah anjing, sekitar 98% dari seluruh penderita rabies tertular melalui gigitan anjing. Masa inkubasi penyakit rabies sangat bervariasi yaitu antara 2 minggu sampai 2 tahun, tetapi pada umumnya 3 – 8 minggu. Menurut WHO (2007) disebutkan bahwa masa inkubasinya rata-rata 30 – 90 hari. Pencegahan penularan rabies pada manusia adalah dengan memberikan tatalaksana luka gigitan hewan penular rabies, sebagai berikut: 1. Pencucian luka Pencucian luka dengan menggunakan sabun merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan setelah terjadi (jilatan, cakaran atau gigitan) terhadap HPR untuk membunuh virus rabies yang berada di sekitar luka gigitan. Seperti telah dipaparkan dalam sifat virus rabies dimana virus dapat diinaktivasi dengan sabun karena selubung luar yang terdiri dari lipid akan larut oleh sabun. Pencucian luka dilakukan sesegera mungkin dengan sabun dibawah air mengalir selama kurang lebih 15 menit. Pencucian luka tidak menggunakan peralatan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan luka baru dimana virus akan semakin masuk ke dalam. 2. Pemberian Antiseptik Setelah dilakukan pencucian luka sebaiknya diberikan antiseptik untuk membunuh virus rabies yang masih tersisa di sekitar luka gigitan. Antiseptik yang dapat diberikan diantaranya povidon iodine, alkohol 70%, dan zat antiseptik lainnya. 3. Pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) Tujuan pemberian vaksin anti rabies adalah untuk membangkitkan sistem imunitas dalam tubuh terhadap virus rabies dan diharapkan antibodi yang terbentuk akan menetralisasi virus rabies. Namun bila virus rabies telah mencapai susunan saraf pusat pemberian vaksin anti rabies ini tidak akan memberikan manfaat lagi.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
Kategori
Umum
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.