Penyuluh pertanian yang dapat menunjukan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan program pembangunan pertanian, maka perlu diberikan penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan. Pemberian penghargaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan motivasi penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Penetapan Penyuluh Pertanian Teladan di Kabupaten Pesisir Selatan dilaksanakan melalui proses penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Pada tahun 2023 hasil penilaian tersebut harus memberikan gambaran yang akurat dan terukur terhadap kinerja Penyuluh Pertanian yang dinilai karena pada tahun 2024 akan dilakukan penilaian ditingkat Provinsi Sumatera Barat. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penilaian Penyuluh Pertanian Teladan, adalah: (1) penilaian harus mempunyai hubungan dengan kinerja Penyuluh Pertanian yang dinilai; (2) adanya standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian; dan (3) sistem penilaian yang mudah dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Bapak Mardoni, SE.M.Si pada saat melakukan pembinaan dan persiapan penilaian Penyuluh Teladan di BPP Kec. Koto XI Tarusan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024. Penyuluh Pertanian adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Penyuluh Pertanian Teladan merupakan adalah Penyuluh Pertanian yang diberikan tanda kehormatan oleh Pemerintah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah. Penyuluh Pertanian Teladan merupakan individu penyuluh tersebut yang akan dinilai terhadap kegiatan dan aktivitas mereka dilapangan dan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi. Dapat kita pahami bahwa Penyuluhan Pertanian merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!