Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Penyelesaian administrasi pembayaran premi 20% Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahap II sumber dana
12 Jun 2024 08:47:33 WIB 3x dibaca
BIDANG BSP
Senin, 10 Juni 2024. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Deki Ravino, S.Pt dan Staf melakukan perjalanan dalam rangka Penyelesaian administrasi pembayaran premi 20% Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahap II sumber dana APBD Kabupaten Pesisir Selatan ke PT. Jasindo Cabang Padang .
Petani yang tergabung kelompok tani yang ikut program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) harus membayar premi yaitu sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung dan disetujui oleh Petani selaku tertanggung serta Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah selaku pemberi bantuan sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi yang memberikan hak kepada Petani untuk memperoleh manfaat pertanggungan risiko usaha tani. Nilai Premi AUTP sebesar Rp. 180.000/Ha/MT yang terdiri dari bantuan APBN sebesar Rp. 144.000/Ha/MT (80% dari total nilai Premi) dan Swadaya Petani/APBD sebesar Rp. 36.000/Ha/MT (20% dari total nilai Premi).
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pertanian menganggarkan bantuan Premi 20% AUTP seluas 300 Ha pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, sehubungan mulainya program AUTP ini pada bulan Maret 2024 kelompok tani di Kabupaten Pesisir Selatan mendaftar AUTP menggunakan dana APBD seluas 90 Ha pada tahap II yaitu bulan Mei 2024, sehingga untuk pembayaran tagihan premi 20% AUTP tahap II oleh PT. Jasindo Cabang Padang harus diselesaikan administrasinya.
Administrasi pembayaran premi 20% Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sumber dana APBD berupa Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Kwitansi, dan Bukti Pengeluaran Kas yang ditadatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pertanian dan Pimpinan PT. Jasindo Cabang Padang, setelah proses pembayaran premi 20% AUTP sumber dana APBD ini selesai maka Kelompok Tani yang didaftarkan menerima Polis AUTP dan sah terdaftar menjadi peserta AUTP.