Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Penilaian Penyuluh Pertanian Teladan Tingkat Provinsi
16 Jul 2024 14:46:45 WIB 9x dibaca
BIDANG PENYULUHAN
Penilaian Penyuluh Pertanian Teladan Tingkat Provinsi dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024 di Pondok Pertemuan Poktan Cumateh Nagari Duku Kecamatan Koto XI Tarusan. Adapun yang hadir adalah Sekretaris Dinas Pertanian Kab.Pessel, Fungsional Penyuluh Pertanian (Nelvia Rozai, SP), KJF (Desmariza, SP), Tim Penilai Penyuluh Teladan Tingkat Provinsi, Camat ( Yang Mewakili ), Wali Nagari Batu Hampa, Wali Nagari Duku, Penyuluh beserta staf BPP Duku dan Pengurus dan anggota Pokatan Wilayah Duku & Batu Hampa
Acara dimulai dengan Pembukaan Oleh Protokol, selanjutnya pembacaan Doa oleh salah seorang anggota Pokta, Sambutan Camat ( Yang Mewakili , Sambutan Kepala Dinas ( Ibuk Sekretaris Dinas Pertanian ), Arahan dari Ketua Tim Penilai, Pelaksanaan Penilaian dan diakhiri dengan Makan Bersama.Adapun Latar Belakang Penilaian berdasarkan pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan pertanian.
Penyuluh pertanian yang dapat menunjukan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan program pembangunan pertanian, maka perlu diberikan penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan. Pemberian penghargaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan motivasi penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian.Penetapan Penyuluh Pertanian Teladan dilaksanakan melalui proses penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penilaian tersebut harus memberikan gambaran yang akurat dan terukur terhadap kinerja Penyuluh Pertanian yang dinilai.
Tujuan penilaian terhadap calon Penyuluh Pertanian Teladan adalah memberikan motivasi kepada Penyuluh Pertanian untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.Penilaian Penyuluh Pertanian Teladan meliputi penentuan sasaran, persyaratan, penilaian terhadap calon Penyuluh Pertanian Teladan dan penetapan Penyuluh Pertanian Teladan.Penyuluh Pertanian Teladan adalah Penyuluh Pertanian yang diberikan tanda kehormatan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah.
Sasaran yang akan dinilai sebagai calon Penyuluh Pertanian Teladan adalah Penyuluh Pertanian PNS di seluruh tingkatan wilayah.Penyuluh Pertanian yang dicalonkan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan harus memenuhi persyaratan umum dan administrasi.Persyaratan Umum sebagai berikut:
1. Telah menjadi Penyuluh Pertanian secara terus menerus paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. Berlatar belakang pendidikan di bidang pertanian;
3. Nilai Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir setiap unsurnya bernilai baik;
4. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin PNS;
5. Setiap tahun mengajukan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), paling kurang 2 (dua) tahun terakhir.
6. Tidak menerima penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir;
Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
1. Identitas calon Penyuluh Pertanian Teladan (Form 1);
2. Daftar Riwayat Hidup;
4. Surat keterangan/surat keputusan tentang lokasi tugas (BPP Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Unit Kerja);
5. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir,
6. Penilaian Angka Kredit (PAK) terakhir;
7. Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK);.
8. Penghargaan yang pernah diterima;
9. Bukti/dokumen dari unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai;
10. Rekomendasi kepuasan atas pelayanan Penyuluh Pertanian dari masyarakat pertanian (KTNA di wilayahnya, pengusaha/ organisasi petani, LSM dengan melampirkan bukti pelayanan kepuasan bidang tertentu; dan obyeknya disebutkan (Form 2 dan 3);
11. Surat keterangan tidak pernah memperoleh hukuman disiplin PNS (Form 4); 13. Rekomendasi dari atasan langsung (Form 5).
Penilaian terhadap calon Penyuluh Pertanian Teladan dilakukan berdasarkan aspek-aspek sebagai berikut Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat (bobot 200), terdiri atas Angka Kredit yang dikumpulkan; Prestasi Kerja dan Karya Khusus (bobot 800), terdiri atas Kegiatan Persiapan Penyuluhan Pertanian yang diantaranya adalah Identifikasi potensi wilayah dalam 3 (tiga) tahun terakhir; Penyusunan programa penyuluhan pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan Penyusunan rencana kerja penyuluhan pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian meliputi Penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir; Perencanaan dan penerapan metoda penyuluhan pertanian; dan Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani. Kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Penyuluhan Pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian; Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian, Kegiatan Pengembangan Penyuluhan Pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir : (Penyusunan Pedoman/Juklak/Juknis). Kegiatan Pengembangan Profesi dalam 3 (tiga) tahun terakhir, Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir; Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan dibidang pertanian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.Memberikan konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep dalam 3 (tiga) tahun terakhir.Memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa :
1) Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya dibidang pertanian;
2) Penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya.
Bobot penilaian masing-masing unsur dari setiap aspek untuk penetapan Penyuluh Pertanian Teladan disajikan pada Form 6 dan Form 7.
Penilaian calon Penyuluh Pertanian Teladan dilakukan dengan metode sebagai berikut:
1. Seleksi Persyaratan Umum dan Administrasi
Seleksi persyaratan umum digunakan sebagai dasar untuk dapat atau tidaknya calon Penyuluh Pertanian Teladan dinilai selanjutnya.
Sedangkan seleksi administrasi dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dalam penilaian calon Penyuluh Pertanian Teladan.
2. Observasi lapangan
Observasi lapangan dimaksudkan untuk menilai secara langsung kinerja calon Penyuluh Pertanian Teladan dengan menggunakan instrumen penilaian.