Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Musyawarah Irigasi Kepala Bandar yang Rusak kelompok Tani Bandar Baru dan Bandar Lamo

26 Jun 2024 12:10:40 WIB 3x dibaca
BPP RANAH IV HULU TAPAN
Musyawarah Irigasi Kepala Bandar yang Rusak  kelompok Tani Bandar Baru dan Bandar Lamo

Hari Senin,24 Juni 2024 dilaksanakan kegiatan Musawarah irigasi Kepala Bandar yang Rusak kelompok Tani Bandar Baru dan Bandar Lamo . yang dihadiri Supervisor ( urmiati),Bapak Camat Rahul, Wali Nagari ,kelompok Tani

Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pembiayaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air di wilayah kerjanya secara otonom dan mandiri.

Musawarah sumber aliran air Kepala Bandar yang rusak adalah topik yang mungkin berkaitan dengan perbincangan atau pertemuan untuk membincangkan masalah atau kerusakan yang terjadi pada sumber aliran air di Kepala Bandar. Musyawarah kepala bandar yang rusak sumber air adalah aset yang penting dalam memastikan kestabilan kehidupan bandar serta kesehatan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak dan merangkap strategi yang berkesan, diharapkan masalah kerusakan sumber aliran air dapat diatasi dengan lebih efektif dan berkesan.

Tujuan utama musyawarah:

1. Mengidentifikasi Masalah: kerusakan yang terjadi pada sumber aliran air. kerusakan seperti pencemaran, kebocoran, pengecilan aliran air, atau masalah lain yang mengganggu kestabilan bekalan air di bandar tersebut.

2. Merancang Tindakan Pemulihan: untuk memulihkan sumber aliran air tersebut. Ini mungkin termasuk perbaikan infrastruktur, pengurusan sumber air yang lebih baik, atau peningkatan perlindungan terhadap sumber air dari pencemaran.

3.Koordinasi Antara Pihak Berkepentingan: Membuat kerjasama dan koordinasi antara pihak berkuasa tempatan, agensi kerajaan, masyarakat setempat, dan pihak swasta yang terlibat dalam pemuliharaan dan pengurusan sumber air di bandar.

4.Pengambilan Keputusan Bersama: Membuat keputusan yang berkesan dan berkaitan dengan penyelesaian masalah sumber aliran air yang rusak berdasarkan konsensus atau persetujuan bersama dari pihak-pihak yang terlibat.

5.Pemantauan dan Penilaian: Menetapkan mekanisme untuk memantau kesan langkah-langkah yang dilaksanakan dan menilai keberkesanannya terhadap pemulihan sumber air dalam jangka masa panjang.

Diharapkan kepada kelompok tani Bandar Baru dan Bandar Lamo kecamatan ranah ampek hulu tapan untuk bisa mencari solusi agar sumber air bisa mengalir lagi ,agar kelompok tani bisa beraktifitas dan menghasilkan produksi yang efektif dan efisien.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.