Senin, 13 Mei 2024. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pertanian mendapatkan alokasi kegiatan salah satunya adalah irigasi perpompaan. Kegiatan irigasi perpompaan ini bertujuan untuk mendukung PAT (Penambahan Areal Tanam), menambah Indeks Pertanaman (IP) dan membantu petani yang mengalami kesulitan air. Kegiatan ini diprioritaskan pada lahan sawah tadah hujan dan IP kecil dari 2. Dana kegiatan irigasi perpompaan ini akan langsung ditransfer ke rekening kelompok tani penerima manfaat. Agar pencairan dana tersebut dapat segera dilakukan maka harus segera melengkapi administrasi pencairan seperti SPK (Surat Perjanjian Kerja sama) antara Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan dan Kelompok Tani Penerima Manfaat Kegiatan Irigasi Perpompaan. Format SPK dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pencairan dana ke kelompok tani belum ada kejelasan. Menindaklanjuti hal ini, pelaksana kegiatan tingkat kabupaten melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan dan bendahara Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Barat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!