Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Konsultasi permintaan narasumber sosialisasi larangan pemotongan ternak betina produktif ke DPKH Pr

31 May 2024 22:14:32 WIB 14x dibaca
BIDANG KESWAN
Konsultasi permintaan narasumber  sosialisasi larangan pemotongan ternak betina produktif ke DPKH Pr
Pada hari Jumat tgl 31 mei 2024, melaksanakan tugas dinas luar ke DPKH Propinsi Sumatera Barat Padang terkait konsultasi permintaan narasumber Sosialisasi Larangan Pemotongan ternak betina produktif di kabupaten pesisir Selatan. Dalam hal ini pegawai Dinas Pertanian yang berkonsultasi Kabid Keswan dan kesmavet Bu Sri Rita Setiawati, S.Pt, M.M., Khairul, S.Pt fungsional pengawas bibit ternak ahli muda dan Ftessa Melliam, S.E staf Keswan dan kesmavet dinas pertanian kabupaten Pesisir Selatan. Dasar dilaksanakan kegiatan sosialisasi pelarangan pemotongan ternak betina produktif ini adalah mengantisipasi dari UU. No. 41 Tahun 2014, pasal 18 ayat (4) Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar produktif. Dasar Hukumnya 1. UU 18 Tahun 2009 jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 18 (ayat 1 - 7) Pasal 86 (butiran a dan b). 2. Permentan No. 35 tahun 2011 Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif. Sementara sanksi yang diberikan pasal pasal 86 huru (a), Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif, sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 ( enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.- dan paling banyak Rp. 5.000.000.- pasal 86 huruf (b). Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.- dan paling banyak Rp. 300.000.000.- Tujuan dari kegiatan sosialisasi pelarangan pemotongan ternak betina produktif ini adalah untuk mengendalikan pemotongan betina produktif. Konsultasi permintaan narasumber Larangan Pemotongan ternak betina produktif ini bersama Drh. Afri Musweri, beliau sangat mendukung sekali kegiatan ini dilaksanakan di kabupaten pesisir selatan dan disarankan pesertanya dapat dihadirkan dari pedagang ternak dan pengurus/ panitia Qurban Masjid/ Musholla.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.