Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

FGD PEMBERANTASAN & PEMBEBASAN PENYAKIT SERTA PENINGKATAN PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK

18 Jul 2023 11:44:21 WIB 7x dibaca
BIDANG KESWAN
FGD PEMBERANTASAN & PEMBEBASAN PENYAKIT SERTA PENINGKATAN PENGAWASAN LALU LINTAS TERNAK

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Sri Rita Setiawati, S.Pt.,M.M. bersama Fungsional Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda Khairul S.Pt menghadiri kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Pemberantasan dan Pembebasan Penyakit Septicemia Epizootika (SE) serta peningkatan pengawasan lalu lintas ternak di Sumatera Barat. FGD ini diadakan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 10 Juli 2023. Tujuan diselenggarakannya kegiatan FGD ini adalah sharing informasi mengenai upaya pembebasan penyakit Septicemia Epizootika (SE) yang dapat menyerang ternak sapi/kerbau. Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, M.P. sebagai narasumber dalam pertemuan ini menyampaikan 3 (tiga) kiat atau langkah-langkah pembebasan Penyakit SE di Sumatera Barat. Langkah pertama perlu membuat pemetaan wilayah (jumlah populasi ternak). Pemetaan ternak bisa dibagi berdasarkan kecamatan, jenis ternak dan jenis kelamin. Sebagaimana diketahui populasi ternak sapi di Kabupaten Pesisir Selatan pada tahun 2022 berjumlah 86.630 ekor dan populasi kerbau 8.816 (Statistik Pertanian, 2022), dimana jumlah ternak ini sangat mempengaruhi kondisi kesehatan ternak termasuk penyakit SE. Langkah kedua adalah adanya dukungan anggaran dalam jumlah besar untuk membeli vaksin dan biaya surveilans pasca vaksinasi. Langkah ketiga menurut beliau adalah perlu dilakukan pengawasan ketat pada pos lalu lintas ternak (pos cek poin) di perbatasan kota/kabupaten/. Tujuan dari pengawasan di pos cek poin adalah untuk memeriksa kelengkapan dokumen administrasi ternak seperti SKKH, sertivikat veteriner dan surat lainnya. Menurut Dr. drh. Widagdo Sri Nugroho, M.P, jika langkah-langkah ini diterapkan sesuai dengan aturan, maka Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat khususnya ternak sapi/kerbau yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan dapat terbebas dari penyakit Septicemia Epizootika (SE).

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.