Jl. DR. Moh. Hatta Painan,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESISIR SELATAN MELAKUKAN PERTEMUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANI
24 Jun 2024 11:21:16 WIB 16x dibaca
BIDANG PENYULUHAN
DINAS PERTANIAN KABUPATEN PESISIR SELATAN MELAKUKAN PERTEMUAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2024 DI BPP KECAMATAN RANAH PESISIR
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan memantapkan sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana dan sarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri atas programa penyuluhan nagari atau WKPP, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten. Terang Mardoni, SE.,M.Si Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan pada saat memberikan sambutan pada Pertemuan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Ranah Pesisir tanggal 6 Juni 2024.
Khusus programa penyuluhan pertanian Kecamatan, dalam Pedoman ini dimaknai sebagai program penyelenggaraan penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Kabupaten yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun substansinya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian. Adapun programa penyuluhan pertanian kecamatan dan nagari merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan dan nagari merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Adapun substansinya meliputi rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani.
Programa Penyuluhan Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024 didahului penyusunannya ditingkat Nagari dan Kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan melakukan bimbingan dan memberikan materi pada pertemua tersebut. Pertemuan tersebut akan dilakukan disemua Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) se Kabupaten Pesisir Selatan yang dibagi dalam 3 (tiga) tim untuk turun langsung ke masing-masing BPP, dengan harapan bahwa Programa Penyuluhan Pertanian tersebut betuk-betul disusun berdasarkan aspirasi dari petani dan berdasarkan kebutuhan diitngkat lapangan.