Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email disperta@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Pendataan Kegiatan STD-B Kelapa Sawit Kecamatan Lengayang

07 Jun 2024 17:41:23 WIB 7x dibaca
BPP LENGAYANG
 Pendataan Kegiatan STD-B Kelapa Sawit Kecamatan Lengayang

Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk usaha Perkebunan salah satunya perkebunan kelapa sawit sebagai mana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB). Program STDB yang digaungkan bertujuan agar pekebun melakukan pendaftaran sehingga status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun dapat diketahui. Langkah awal dari kegiatan ini adalah Pendataan Petani yang memiliki kebun kelapa sawit yang ingin memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit. Selanjutnya melakukan survey untuk pengambilan titik koordinat lahan sehingga didapat data polygon lahan nantinya.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.